TAG
Jemput Paksa Jenazah COVID19
-
Jemput Paksa Jenazah Covid-19 di Batam, Terdakwa Rinto Dituntut 1 Bulan Penjara
JPU Kejari Batam menuntut Rinto, terdakwa dalam kasus penjemputan paksa jenazah covid-19 di RSBK Batam tahun lalu pidana 1 bulan penjara
Rabu, 20 Oktober 2021 -
Gak Ada Kapok, Upaya Jemput Paksa Jenazah COVID19 Batam Terulang, RSBK, RSBP Kini RS Embung Fatimah
Kejadian demi kejadian insiden ambil paksa jenazah Covid-19 di Kota Batam terus terulang
Kamis, 27 Agustus 2020