TAG
Membuat KIA
-
Orang tua yang memiliki anak yang baru lahir, diimbau tidak hanya mengurus akta lahir melainkan juga Kartu Identitas Anak (KIA).
Selasa, 12 Juli 2022
-
Kartu identitas itu adalah Kartu Identitas Anak (KIA) yang wajib dimiliki oleh anak yang baru lahir hingga berusia 17 tahun.
Rabu, 2 Februari 2022
-
Tidak perlu ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), warga bisa mendaftarkannya secara online melalui ponsel maupun komputer (
Sabtu, 27 November 2021
-
Setiap anak berusia - sampai 17 tahun wajib memiliki KIA. Kartu ini berfungsi untuk memudahkan anak saat menggunakan layanan publik secara mandiri.
Senin, 27 September 2021
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved