PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Kartu Identitas Anak atau KIA di Disdukcapil Batam, Ini Manfaatnya
Orang tua yang memiliki anak yang baru lahir, diimbau tidak hanya mengurus akta lahir melainkan juga Kartu Identitas Anak (KIA).
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Setiap anak diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
KIA diperuntukan untuk anak usia 0 hingga 17 tahun.
Jika setiap warga Indonesia dewasa wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas diri, maka anak juga memiliki identias diri dengan KIA.
Orang tua yang memiliki anak yang baru lahir, diimbau tidak hanya mengurus akta lahir melainkan juga KIA.
Terdapat dua jenis KIA, yaitu untuk anak yang berusia 0 sampai 5 tahun dan untuk kelompok usia 5 sampai 17 tahun.
Kedua KIA tersebut memiliki fungsi yang sama, namun hanya berbeda isinya.
Untuk KIA di bawah 5 tahun, tanpa menggunakan foto sedangkan KIA di atas 5 tahun menggunakan foto.
Baca juga: Cara Mengurus e-KTP yang Hilang, Tak Perlu Lagi Pengantar RT/RW
Baca juga: Cara dan Prosedur Mengurus Paspor Anak di Imigrasi Batam
Untuk Pengurusan KIA di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kota Batam, untuk usia 0-5 tahun otomatis diurus orangtua bersamaan saat membuat Akta Lahir.
Sementara untuk anak usia 5-17 tahun harus diurus kembali, karena untuk KIA 0-5 tahun tidak perlu pakai foto, sementara KIA umur 5-17 harus menggunakan foto.
Untuk pengurusan KIA, masyarakat Kota Batam, bisa langsung datang ke Disduk Capil Kota Batam, dengan melengkapi syarat sebagai berikut.
A. Syarat Mengurus KIA usia 0-5 tahun
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli.
- Kartu Keluarga (KK) asli orangtua atau wali.
- KTP asli dari kedua orangtua atau wali.
B. Syarat Mengurus KIA usia 5-17 tahun
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli.
- KK asli orangtua atau wali.
- KTP asli dari kedua orangtua atau wali.
- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.
-
Baca juga: Cara Mengurus Kartu Identitas Anak atau KIA di Depok secara Online
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online Melalui HP, Simak Syarat dan Ketentuannya
Baca juga: Cara Pebaiki Skor Kredit BI Checking yang Buruk agar Lolos Pinjaman Bank
Cara membuat KIA
Berikut ini adalah cara membuat KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil):
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
- Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Manfaat memiliki KIA