TAG
tersangka narkoba diamankan di hotel
-
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, pelaku berinisial B yang diamankan pihaknya diketahui merupakan residivis curanmor
Kamis, 2 Juli 2020
-
Para tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Kamis, 2 Juli 2020
-
Richard mengatakan, para pelaku berencana membawa narkoba jenis sabu tersebut melalui jalur udara melalui Bandara Hang Nadim Batam.
Kamis, 2 Juli 2020
-
Terhadap kedua tersangka yang ditangkap BNNP Kepri sudah dilakukan pemeriksaan urine, dan didapati seorang di antaranya positif Methaphetamine
Kamis, 2 Juli 2020
-
Berawal dari informasi akan ada transaksi narkoba di sebuah kamar hotel di Batam, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan 2 tersangka
Kamis, 2 Juli 2020