BATAM TERKINI
Dua Kurir Narkoba di Batam Terancam Pidana Mati, BNNP Kepri Kejar Pemilik Barang
Para tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dua tersangka narkoba berinisial B (41) dan A (24) yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Senin (29/6/2020) lalu terancam pidana maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Mereka diamankan BNNP Kepri atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5.168 gram.
Narkoba itu rencananya akan dibawa kedua pelaku ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, dari kedua pelaku diamankan beberapa barang bukti yakni 1 buah tas plastik warna biru yang berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat bruto 5.168 gram, 4 unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi, serta dua buah identitas pelaku dan 2 buah kunci kamar hotel tempat para pelaku diamankan.
Richard menyebutkan, para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari Malaysia.
• Penumpang Citilink Dapat Rapid Test Gratis, Termasuk dari Batam
• Perwakilan OKP Temui Sekda Anambas, Bahas Rencana Pembangunan Gedung Pemuda
Pemilik barang haram tersebut merupakan salah satu warga Provinsi Aceh, AT yang saat ini dalam pengejaran BNNP Kepri.
Sedangkan untuk ancaman hukuman sendiri para tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Keduanya diancam dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya.
Sudah Beli Tiket Pesawat
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengamankan dua pria atas kepemilikan sabu-sabu seberat 5.168 gram, Senin (29/6/2020) lalu.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol Arif Bestari dalam jumpa pers mengatakan, kedua pelaku yakni B (41) dan A (24) mengaku baru sekali melakukan pekerjaan sebagai kurir narkoba.
Adapun sabu-sabu seberat 5 kilogram lebih itu akan dibawa kedua pelaku ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 1 Juli 2020.
"Kita amankan kedua pelaku pada tanggal 29 Juni 2020 lalu, rencana narkoba jenis sabu tersebut akan dibawa ke Kalimantan," ujarnya.
Richard mengatakan, para pelaku berencana membawa narkoba jenis sabu tersebut melalui jalur udara melalui Bandara Hang Nadim Batam.
• Perwakilan OKP Temui Sekda Anambas, Bahas Rencana Pembangunan Gedung Pemuda
• Satu TPS Maksimal 500 Pemilih, KPU Batam Dapat Suntikan Dana Rp 1,5 Milliar Untuk Belanja Logistik
"Mereka sudah membeli tiket pesawat untuk tanggal 1 Juli 2020 kemarin tetapi kita sudah amankan terlebih dahulu pada 29 Juni 2020," ujar Richard.