BATAM TERKINI

Dijanjikan Upah Rp 1 Juta Per Kilo, Satu dari Dua Pria yang Ditangkap BNNP Kepri Positif Narkoba

Terhadap kedua tersangka yang ditangkap BNNP Kepri sudah dilakukan pemeriksaan urine, dan didapati seorang di antaranya positif Methaphetamine

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN
Dua tersangka yang diamankan petugas BNNP Kepri di sebuah hotel di Batam, baru-baru ini. Dari seorang tersangka, petugas menemukan sabu-sabu seberat 5.168 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dua tersangka narkoba yang diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri di sebuah hotel di Batam, Senin (29/7/2020) lalu dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta per kilogramnya.

Itu jika mereka berhasil mengantarkan sabu-sabu seberat 5.168 gram kepada seseorang.

Hal ini disampaikan Kepala BNNP Kepri Brigjen pol Richard Nainggolan saat jumpa pers pengungkapan kasus tersebut, Kamis (2/7/2020).

"Masing-masing tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta per kilogram untuk mengambil sabu tersebut di Batam, kemudian diserahkan kepada saudara R (DPO)," ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, mereka baru sekali melakukan pekerjaan sebagai pengantar barang haram tersebut.

UPDATE Data Corona Indonesia Kamis, 2 Juli 2020 Sore, Tambah Lagi 1.624, Total 59.394, Sembuh 26.667

Lanal TBK Resmikan KAL Pelawan, Mampu Tancap Gas Hingga 28 Knot

"Dari pengakuannya, narkoba jenis sabu-sabu itu didapat dari Malaysia," ujarnya.

Terhadap kedua tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan urine, dan didapati seorang di antaranya, B, positif Methaphetamine.

"Sedangkan tersangka A hasilnya negatif," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil mengamankan dua tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan dalam jumpa pers mengatakan, penangkapan kedua orang tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya .

"Pada hari Senin (29/6/2020), petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat di salah satu kamar hotel di Batam akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu," ujarnya, Kamis (2/7/2020).

Dari informasi itu, tim BNNP Kepri langsung bergerak ke hotel tersebut dan mengamankan seorang pelaku.

"Seorang pria berinisial B (41) WNI beralamat di Kecamatan Bengkong diamankan di hotel. Dari hasil pemeriksaan dia berprofesi sebagai bengkel las teralis," ujarnya.

 BAKAL Digelar 3 Hari, Simak Syarat Ikut Rapid Test Gratis di Batam, Cukup Bawa KTP Atau Akta Lahir

 Kunjungan Wisman ke Indonesia Lewat Karimun Anjlok 100 Persen Karena Corona, Batam?

Saat pengamanan, ditemukan sebuah kunci kamar hotel lalu dilakukan pemeriksaan dan tidak didapati barang bukti.

"Selanjutnya petugas mencari teman tersangka di kamar lain yang tidak jauh dari kamar tersangka B. Pada saat mengecek kamar hotel petugas menemukan seorang pria berinisial A (24) WNI," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved