NARKOBA DI TANJUNGPINANG
Dua Oknum Satpol PP Tanjungpinang Terlibat Kasus Narkoba, Ini Peran Masing-masing
Dua oknum Satpol PP Tanjungpinang ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang pada Selasa (11/11) karena kasus narkoba
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Ringkasan Berita:
- Dua oknum Satpol PP Tanjungpinang, Ra (33) dan Sb (33), ditangkap polisi karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi
- Mereka ditangkap bersama satu warga sipil, RF (22), di tiga lokasi berbeda, yakni Kampung Bugis, Ganet, dan kawasan Tepi Laut
- Sb berperan sebagai perantara pengiriman ekstasi dari RF kepada Ra, sementara Ra terindikasi hanya pengguna
- Polisi masih memburu pemasok utama narkoba, Mk
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melibatkan dua oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Mereka berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan selama ini bertugas di Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Kedua oknum Satpol PP Tanjungpinang itu masing-masing berinisial Ra (33) dan Sb (33).
Mereka ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang pada Selasa (11/11/2025) lalu.
Selain keduanya, polisi juga menangkap pelaku lainnya yang merupakan warga sipil berinisial RF (22).
Ketiganya ditangkap di tiga tempat berbeda, yakni di Kampung Bugis, Ganet dan kawasan Tepi Laut Tanjungpinang.
Kasus ini mulai terungkap, setelah Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap Rf terlebih dahulu.
Kala itu polisi menyita barang bukti empat butir ekstasi seberat 1,38 gram.
Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan Rf, terungkap dia sudah menjual sejumlah pil ekstasi ke oknum Satpol PP inisial Sb.
Polisi lalu meringkus Sb, dengan barang bukti empat butir ekstasi dan Ra.
Sb diyakini menjadi perantara pengiriman ekstasi dari Rf kepada Ra.
"Sb menerima upah sebesar Rp100 ribu per pil dari Rf," ujar Lajun Siado di Polresta Tanjungpinang, Senin (17/11/2025).
Peran RF dan Sb merupakan pengedar dan penjual. Sementara Ra terindikasi hanya sebagai pengguna.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait pelaku yang memasok narkoba jenis ekstasi tersebut kepada Rf.
Sementara Rf memperoleh ekstasi dari Mk yang masih buron.
Polisi kini masih mencari keberadaan Mk, pelaku yang memberikan barang haram ini kepada Rf.
Penangkapan dua oknum Satpol PP ini, menambah daftar penangkapan terhadap pelaku pengguna dan pengedar narkotika di Tanjungpinang.
Selama tiga Minggu terakhir, polisi berhasil menangkap delapan tersangka penyalahgunaan narkoba.
Mereka berinisial Ks (36), Ae (57), Fa (53), Ds (36), Np (31), Rf (22), Sb (33), dan Ra (33).
Selain delapan tersangka, barang bukti yang ikut disita polisi berupa 207,67 gram sabu, 21 butir pil ekstasi seberat 9,48 gram.
Tersangka inisial Np melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara tujuh pelaku lainnya, terjerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Semoga tidak ada lagi masyarakat lain yang terlibat dalam kasus narkotika di Kota Tanjungpinang. Narkoba itu merusak masa depan, hindari itu," tutur Lajun berharap.
(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
| Rutan Tanjungpinang Perkuat Kolaborasi dengan BNN dalam Upaya Berantas Narkotika |
|
|---|
| Berkas Perkara Oknum ASN di Tanjungpinang Terlibat Narkoba Diserahkan ke Kejari |
|
|---|
| Empat Pengguna Sabu di Tanjungpinang Diamankan Polisi, Dua di Antaranya Pasutri |
|
|---|
| Polisi Ringkus WNA Malaysia Bawa Narkotika ke Tanjungpinang, Ada Bentuk Liquid Vape |
|
|---|
| 3 Oknum Honorer Pemprov Kepri Jadi Kunci, Polisi Tangkap Dua Tersangka Narkoba, Satu Residivis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Oknum-Satpol-PP-Tanjungpinang-777.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.