TOPIK
Pengesahan APBD Kepri Molor
-
Namun, keterlambatan ini berdampak pada nasib pegawai di lingkungan Pemprov Kepri, terutama pegawai tidak tetap (PTT) dan honorer.
-
Ini artinya, tenggang waktu yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) paling lambat per 7 Januari APBD 2017, diperkirakan tak bisa terkejar
-
"Persoalan lain tentu diketahui oleh Pak Sekda (Arif Fadillah) sebagai Ketua TAPD (Kepri dan bapak-bapak anggota DPRD Kepri," kata Nurdin
-
Delapan provinsi itu adalah Provinsi Bengkulu, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Aceh, Sumatera Utara, Kepri dan Kalimantan Timur
-
rovinsi Kepri terancam dikenai sanksi oleh Kemendagri RI jika tidak bisa menyelesaikan pembahasan APBD Kepri 2017 pada Januari ini