PT KDH

Punya Waktu 7 Hari, JPU Pilih Pikir-pikir Terkait Putusan Dua Terdakwa Eks Direktur PT KDH Karimun

Tidak hanya dua terdakwa,JPU juga memilih pikir-pikir terkait putusan empat bulan penjara Pengadilan Negeri Karimun terhadap mantan Direktur PT KDH

tribunbatam.id/elhadifputra
Sidang putusan kasus BPJS Ketenagakerjaan PT KDH di Pengadilan Negeri Karimun, Senin (20/1/2020). 

Tiga orang unsur pimpinan PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga orang itu ditetapkan oleh Penyelenggara Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Cabang Karimun.

Penetapan ini terkait dugaan iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja yang tidak dibayarkan selama beberapa tahun.

 Bingung Pilih Asuransi Kendaraan, Simak Panduan Berikut ini

 Mita The Virgin Ungkap Alasan Mantap Hengkang dari RCM Setelah 10 Tahun Diasuh Ahmad Dhani

 Dikabarkan Tak Akur, Nikita Willy Blak-blakan Soal Hubungannya dengan Sang Ayah Kini

"Tidak, hanya tiga. Ada tiga orang unsur pimpinan PT KDH. Sudah kami lakukan penetapan (tersangka)," kata Mujarab, Rabu (11/9/2019).

Akan tetapi Mujarab enggan menyampaikan identitas ketiga unsur perusahaan yang bergerak di sektor tambang granit tersebut.

"Lebih jelasnya langsung ke penyidiknya saja ya, ibu Ria Isweti," ujar Mujarab.

Bergulirnya kasus ini berawal dari karyawan PT KDH melaporkan pihak perusahaan atas dugaan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan.

Dimana karyawan mengaku gaji mereka selalu dipotong setiap bulannya untuk BPJS Ketenagakerjaan.

Karyawan juga sempat membuat laporkan ke Polres Karimun di awal tahun 2019.

Akibatnya, BPJS Ketenagakerjaan karyawan tidak bisa dicairkan.

Berdasarkan hasil penelusuran pihak BPJS Ketenagakerjaan, PT KDH diketahui menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp 300 juta.

Diapresiasi Serikat Pekerja 

Penetapan tiga unsur pimpinan PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) diapresiasi oleh serikat pekerja.

Diantaranya apresiasi terhadap Penyelenggara Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Cabang Karimun itu disampaikan oleh Serikat Pekerja Aneka Industri-Feserasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI- FSPMI) Kabupaten Karimun.

Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun, Muhammad Fajar mengaku telah mendengar adanya keputusan penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan PT KDH.

"Kami sudah mendengarnya. Saya mewakili pekerja mengapresiasi kinerja Pengawas Ketenagakerjaan," kata Fajar, Rabu (11/9/2019).

 Diharapkan Fajar, apa yang telah dilakukan oleh pihak Pengawas Disnaker tersebut, dapat menjadi pertimbangan bagi perusahaan lainnya di Karimun jika melakukan penyelewengan.
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved