Public Service
Apa Sanksi PNS yang Menduakan Pasangan
Sanksi PNS yang Menduakan Pasangan
Laporan Candra P. Pusponegoro Wartawan Tribunnews Batam
Pertanyaan:
Sanksi PNS yang Menduakan Pasangan
Halo
Pemko Batam, saya mau bertanya mengenai sanksi yang akan diberikan
kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 10 tentang izin perkawinan dan perceraian? Saya mohon
ketegasan dari Bapak? Terima kasih Pak atas penjelasannya.
Pengirim: +628136445xxxx
Jawaban:
Bisa Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Terima kasih atas pertanyaan yang ajukan kepada kami. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil (PNS) sudah mengatur dengan jelas. Artinya PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat.
Begitu juga dengan PNS pria yang akan melakukan pernikahan kembali (beristri lebih dari satu orang atau poligami) wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat. Sedangkan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua atau ketiga atau keempat. Untuk permintaan izin sebagaimana yang dimaksud di atas diajukan secara tertulis oleh pemohon.
Kemudian apabila PNS pria ingin berpoligami, maka dalam surat permintaan izinnya harus mencantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari satu orang. Apabila faktanya di lapangan terjadi penyimpangan, maka PNS yang melanggar akan diberikan sanksi dan bisa diberhentikan secara tidak hormat. Demikian penjelasan dari kami, semoga bisa menjadikan kita mawas diri.
Drs Yusfa Hendri MSi
Kabag Humas Pemko Batam
---------------------------------------------------------------------------
Pertanyaan:
Syarat Membuat Surat Keterangan Tak Mampu
Halo
Bapak Dinkes Batam,
bagaimana cara mengajukan surat keterangan tidak mampu? Apa saja
persyaratannya Pak? Kalau sudah memiliki surat tidak mampu apa saja yang
bisa kami lakukan Pak? Mohon penjelasannya? Terima kasih.
Pengirim: +628136527xxxx
Jawaban:
Pemohon Harus Penduduk Asli Batam
Terima
kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan kepada kami. Tahun 2011 ini,
Pemerintah pusat melalui program Jaminan Kesehatan Masyarakat
(Jamkesmas) sudah menetapkan kuota sebanyak 127.720 orang yang
mendapatkan surat tersebut.
Sedangkan bagi masyarakat miskin yang belum mendapatkan di setiap daerahnya, misalnya di kota Batam akan menjadi tanggung jawab Pemerintah kabupaten atau kota setempat. Untuk Batam sendiri, saat ini jumlah pemegang surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebanyak 4623 orang.
Dengan SKTM ini diharapkan mereka bisa mendapatkan fasilitas subsidi biaya kesehatan dari pemerintah daerah terhitung per tanggal 31 Oktober 2010 lalu. Adapun syarat mengajukan permohonan SKTM adalah pemohon merupakan penduduk Batam yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Selanjutnya pemohon membuat surat keterangan yang menyatakan tidak mampu diketahui oleh pejabat RT/RW setempat, lurah dan kecamatan. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Drg Chandra Rizal MSi
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam
--------------------------------------------------------------------
Pertanyaan:
Sistem Drop Out untuk Mahasiswa
Halo
Universitas, mohon dijelaskan mengenai drop out (DO) bagi mahasiswa?
Apa saja yang mengakibatkan mahasiswa di DO dari kampus? Atas
penjelasannya kami mengucapkan terima kasih.
Pengirim: +628576544xxxx