Apa Sanksi PNS yang Menduakan Pasangan
Tribun Batam - Senin, 17 Januari 2011 16:45 WIB
Tribunnews Batam / Istimewa
Pasangan Selingkuh. Foto Ilustrasi
Laporan Candra P. Pusponegoro Wartawan Tribunnews Batam
Pertanyaan:
Sanksi PNS yang Menduakan Pasangan
Halo
Pemko Batam, saya mau bertanya mengenai sanksi yang akan diberikan
kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 10 tentang izin perkawinan dan perceraian? Saya mohon
ketegasan dari Bapak? Terima kasih Pak atas penjelasannya.
Pengirim: +628136445xxxx
Jawaban:
Bisa Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Terima
kasih atas pertanyaan yang ajukan kepada kami. Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 10 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri
sipil (PNS) sudah mengatur dengan jelas. Artinya PNS yang akan
melakukan perceraian wajib
memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat.
Begitu
juga dengan PNS pria yang akan melakukan pernikahan kembali (beristri
lebih dari satu orang atau poligami) wajib memperoleh izin terlebih
dahulu dari pejabat. Sedangkan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi
istri kedua atau ketiga atau keempat. Untuk permintaan izin sebagaimana
yang dimaksud di atas diajukan secara tertulis oleh pemohon.
Kemudian
apabila PNS pria ingin berpoligami, maka dalam surat permintaan izinnya
harus mencantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin
untuk beristri lebih dari satu orang. Apabila faktanya di lapangan
terjadi penyimpangan, maka PNS yang melanggar akan diberikan sanksi dan
bisa diberhentikan secara tidak hormat. Demikian penjelasan dari kami,
semoga bisa menjadikan kita mawas diri.
Drs Yusfa Hendri MSi
Kabag Humas Pemko Batam
---------------------------------------------------------------------------
Pertanyaan:
Syarat Membuat Surat Keterangan Tak Mampu
Halo
Bapak Dinkes Batam,
bagaimana cara mengajukan surat keterangan tidak mampu? Apa saja
persyaratannya Pak? Kalau sudah memiliki surat tidak mampu apa saja yang
bisa kami lakukan Pak? Mohon penjelasannya? Terima kasih.
Pengirim: +628136527xxxx
Jawaban:
Pemohon Harus Penduduk Asli Batam
Terima
kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan kepada kami. Tahun 2011 ini,
Pemerintah pusat melalui program Jaminan Kesehatan Masyarakat
(Jamkesmas) sudah menetapkan kuota sebanyak 127.720 orang yang
mendapatkan surat tersebut.
Sedangkan bagi masyarakat miskin yang belum
mendapatkan di setiap daerahnya, misalnya di kota Batam akan menjadi
tanggung jawab Pemerintah kabupaten atau kota setempat. Untuk Batam
sendiri, saat ini jumlah pemegang surat keterangan tidak mampu (SKTM)
sebanyak 4623 orang.
Dengan SKTM ini diharapkan mereka bisa mendapatkan
fasilitas subsidi biaya kesehatan dari pemerintah daerah terhitung per
tanggal 31 Oktober 2010 lalu. Adapun syarat mengajukan
permohonan SKTM adalah pemohon merupakan penduduk Batam yang memiliki
kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Selanjutnya pemohon
membuat surat keterangan yang menyatakan tidak mampu diketahui oleh
pejabat RT/RW setempat, lurah dan kecamatan. Demikian penjelasan dari
kami, semoga bermanfaat.
Drg Chandra Rizal MSi
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam
--------------------------------------------------------------------
Pertanyaan:
Sistem Drop Out untuk Mahasiswa
Halo
Universitas, mohon dijelaskan mengenai drop out (DO) bagi mahasiswa?
Apa saja yang mengakibatkan mahasiswa di DO dari kampus? Atas
penjelasannya kami mengucapkan terima kasih.
Pengirim: +628576544xxxx
Jawaban:
DO Mahasiswa Sesuai dengan Persoalan
Terima
kasih atas pertanyaan yang Anda berikan kepada kami. Mengenai drop out
(DO) bagi mahasiswa dibagi ke dalam dua hal, yaitu masalah akademik dan
non akademik.
Contoh pada kasus akademik misalnya mahasiswa tidak
melakukan pendaftaran empat semester secara
berturut-turut, indeks prestasi (IP) kurang dari 2,0 pada semester dua
dan ketiga, tidak berhasil menyelesaikan studi dalam masa studi maksimum
empat belas semester tanpa alasan yang bisa diterima, masa studi kuliah
melebihi jangka waktunya (S1 selama tujuh tahun dan Diploma III selama
lima tahun), dan persoalan-persoalan lainnya. Sedangkan untuk
permasalahan DO karena alasan non akademik biasanya mahasiswa yang
bersangkutan terlibat oleh kasus-kasus yang cukup fatal, seperti
kriminal, narkoba, penyelundupan, dan sebagainya.
Untuk pelanggaran
terhadap peraturan akademik di perguruan tinggi negeri (PTN) atau
perguruan tinggi swasta (PTS) itu diberikan sanksi sesuai dengan jenis
dan tingkat pelanggarannya. Demikian penjelasan dari kami semoga
bermanfaat.
Meiliana SE MSi
Vice Rector I Universitas Internasional Batam Provinsi Kepri
------------------------------------------------------------------
Pertanyaan:
Perusahaan Salah Bayar Gaji Karyawan
Pak Kadisnaker Batam, saya GD di Batuaji, saya kerja di
perusahaan swasta di daerah Batam Centre. Waktu tanda tangan
kontrak yang kedua kali, pihak manajemen salah menghitung gaji,
seharusnya gaji saya Rp 270 ribu tetapi malah dihitung dua kali lipat
dari yang saya terima dan kemudian gaji saya juga mengalami penurunan.
Saya sama sekali tidak tahu kalau hal itu merupakan kelebihan, sebab
kami tidak diberi fotokopi kontraknya. Jadi apa yang harus saya
lakukan, terima kasih Pak?
Pengirim: +628216919xxxx
Jawaban:
Klarifikasi Dulu dengan Manajemen Keuangan
Terima
kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan kepada kami. Pertama Anda harus
meminta berkas fotokopi perjanjian kerjanya. Kemudian menanyakan masalah
itu kepada pihak manajemen keuangan perusahaan untuk klarifikasi.
Sebagai karyawan jika Anda merasa keberatan dengan kebijakan-kebijakan
perusahaan, sebaiknya mendiskusikan dengan manajemen perusahaan secara
kekeluargaan. Tetapi apabila tidak bisa terjadi kesepakatan, silakan
layangkan surat keberatan kepada pihak Disnaker Kota Batam dengan
bukti-bukti yang ada.
Apabila perusahaan tersebut menyalahi aturan, maka
Disnaker akan memanggil perusahaan yang bersangkutan. Demikian
penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Rudi Sakyakirti SH MH
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam
Editor : dedy suwadha