Kamis, 11 Juni 2026

Public Service

Apa Sanksi PNS yang Menduakan Pasangan

Sanksi PNS yang Menduakan Pasangan

Tayang:

Jawaban:
DO Mahasiswa Sesuai dengan Persoalan

Terima kasih atas pertanyaan yang Anda berikan kepada kami. Mengenai drop out (DO) bagi mahasiswa dibagi ke dalam dua hal, yaitu masalah akademik dan non akademik.

Contoh pada kasus akademik misalnya mahasiswa tidak melakukan pendaftaran empat semester secara berturut-turut, indeks prestasi (IP) kurang dari 2,0 pada semester dua dan ketiga, tidak berhasil menyelesaikan studi dalam masa studi maksimum empat belas semester tanpa alasan yang bisa diterima, masa studi kuliah melebihi jangka waktunya (S1 selama tujuh tahun dan Diploma III selama lima tahun), dan persoalan-persoalan lainnya. Sedangkan untuk permasalahan DO karena alasan non akademik biasanya mahasiswa yang bersangkutan terlibat oleh kasus-kasus yang cukup fatal, seperti kriminal, narkoba, penyelundupan, dan sebagainya.

Untuk pelanggaran terhadap peraturan akademik di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) itu diberikan sanksi sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggarannya. Demikian penjelasan dari kami semoga bermanfaat.

Meiliana SE MSi
Vice Rector I Universitas Internasional Batam Provinsi Kepri

------------------------------------------------------------------

Pertanyaan:
Perusahaan Salah Bayar Gaji Karyawan

Pak Kadisnaker Batam, saya GD di Batuaji, saya kerja di perusahaan swasta di daerah  Batam Centre. Waktu tanda tangan kontrak yang kedua kali, pihak manajemen salah  menghitung gaji, seharusnya gaji saya Rp 270 ribu tetapi malah dihitung dua kali lipat dari yang saya terima dan kemudian gaji saya juga mengalami penurunan.

Saya sama sekali tidak tahu kalau hal itu merupakan kelebihan, sebab kami tidak diberi fotokopi  kontraknya. Jadi apa yang harus saya lakukan, terima kasih Pak?
Pengirim: +628216919xxxx

Jawaban:
Klarifikasi Dulu dengan Manajemen Keuangan

Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan kepada kami. Pertama Anda harus meminta berkas fotokopi perjanjian kerjanya. Kemudian menanyakan masalah itu kepada pihak manajemen keuangan perusahaan untuk klarifikasi.

Sebagai karyawan jika Anda merasa keberatan dengan kebijakan-kebijakan perusahaan, sebaiknya mendiskusikan dengan manajemen perusahaan secara kekeluargaan. Tetapi apabila tidak bisa terjadi kesepakatan, silakan layangkan surat keberatan kepada pihak Disnaker Kota Batam dengan bukti-bukti yang ada.

Apabila perusahaan tersebut menyalahi aturan, maka Disnaker akan memanggil perusahaan yang bersangkutan. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Rudi Sakyakirti SH MH
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved