Kamis, 11 Juni 2026

Public Service

Kerja Lembur Tak Diberi Uang Tambahan

Kerja Lembur Tak Diberi Uang Tambahan

Tayang:

Laporan Wartawan Tribun Batam, Candra P. Pusponegoro

Pertanyaan:

Kerja Lembur Tak Diberi Uang Tambahan

Halo Disnaker, saya mau bertanya adakah undang-undang yang mengatur masalah jam kerja dalam satu bulan? Persoalannya saya bekerja dalam satu bulan lebih dari ketentuan tetapi tidak diberikan uang lembur. Saya sudah karyawan permanen juga, mohon solusinya Pak? Terima kasih.
Pengirim: +628137294xxxx

Jawaban:

Manajemen Wajib Bayar Uang Lembur Karyawan

Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan kepada kami. Perjanjian kerja menurut pasal 1 ayat 14 Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja mengatur perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.

Setiap bentuk perjanjian baik tertulis atau lisan harus sesuai dengan UU dan kewajiban moral. perjanjian tertulis merupakan perjanjian yang dituangkan secara jelas di atas hitam putih. Sedangkan perjanjian secara lisan merupakan perjanjian secara singkat dengan dasar kepercayaan masing-masing para pihak. Biasanya perjanjian lisan ini digunakan untuk perjanjian yang mudah pelaksanaannya atau tidak menuntut banyak persyaratan.

Pengusaha juga dapat mempekerjakan pekerjanya melebihi waktu kerja tetapi harus memenuhi syarat ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan. Bekerja melebihi waktu kerja biasa disebut waktu kerja lembur dan hanya dapat dilakukan paling banyak tiga jam dalam satu hari dan empat belas jam dalam satu minggu.

Sehingga perusahaan wajib membayar upah kerja lemburnya. Untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu ketentuan waktu kerja lembur tidak berlaku. Untuk masalah itu, Anda harus membiacarakan dengan manajemen perusahaan. Jika perusahaan tidak mau membayar lembur, silakan layangkan surat keberatan ke Disnaker Batam. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Rudi Sakyakirti SH MH
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam

Pertanyaan:

Isi Gas Elpiji Kami Sering Berkurang

Halo Disperindag Batam, gas elpiji 3 kilogram yang beredar di masyarakat sekarang ini isi gasnya sering berkurang dari isi normalnya? Apakah hal ini disengaja dengan mengurangi isi atau memang ada kebocoran pada tabungnya Pak? Kami mohon penjelasannya?
Pengirim: +62812113xxxx

Jawaban:

Timbang Dulu Sebelum Dibawa Pulang

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Setiap pembeli wajib meminta haknya dan agen atau pangkalan harus memenuhi kewajibannya. Apabila isinya kurang maka sebaiknya dikembalikan ke pangkalan atau agen. Kemudian apabila Anda membeli gas harus ditimbang terlebih dulu. Pastikanlah berat tabung dan isi bersihnya 3 kilogram. Setiap pangkalan wajib memiliki timbangan dan harus bersedia menimbang sebelum diserahkan kepada konsumen. Kalau tidak ada atau tidak mau ditimbang dapat dilaporkan atau disangkakan melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen. Demikian penjelasannya dan semoga bisa menjadi masukan bagi agen atau pangkalan penjualan gas epliji.

Ahmad Hijazi SE
Kepala Dinas Perindag dan ESDM Kota Batam

Pertanyaan:

Jamaah Haji Kepri Masuk Kloter Berapa?

Selamat pagi Tribun, kami ingin menanyakan kelompok terbang bagi jamaah calon haji asal Batam itu tergabung dalam kloter berapa? Apa ada pembedaan pengelompokkan terhadap jamaah? Mohon penjelasannya?
Pengirim: +628136126xxxx

Jawaban:

Jamaah Masuk Kloter 4, 5, dan 22

Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan. Berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan, jamaah calon haji (JCH) asal Kepri akan diterbangkan dalam kelompok terbang (kloter) 4, 5, dan 22. Untuk kloter 4, insya allah diberangkatkan Kamis 5 Oktober 2011 pukul 10.00 wib dari Bandar udara Hang Nadim. Kemudian kloter 5 diterbangkan 6 Oktober 2011 dan kloter 22 (akhir) akan diberangkatkan 23 Oktober 2011 mendatang pada waktu yang sama.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved