Public Service
Kerja Lembur Tak Diberi Uang Tambahan
Kerja Lembur Tak Diberi Uang Tambahan
Laporan Wartawan Tribun Batam, Candra P. Pusponegoro
Pertanyaan:
Kerja Lembur Tak Diberi Uang Tambahan
Halo
Disnaker, saya mau bertanya adakah undang-undang yang mengatur masalah
jam kerja dalam satu bulan? Persoalannya saya bekerja dalam satu bulan
lebih dari ketentuan tetapi tidak diberikan uang lembur. Saya sudah
karyawan permanen juga, mohon solusinya Pak? Terima kasih.
Pengirim: +628137294xxxx
Jawaban:
Manajemen Wajib Bayar Uang Lembur Karyawan
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan kepada kami. Perjanjian kerja menurut pasal 1 ayat 14 Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja mengatur perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.
Setiap bentuk perjanjian baik tertulis atau lisan harus sesuai dengan UU dan kewajiban moral. perjanjian tertulis merupakan perjanjian yang dituangkan secara jelas di atas hitam putih. Sedangkan perjanjian secara lisan merupakan perjanjian secara singkat dengan dasar kepercayaan masing-masing para pihak. Biasanya perjanjian lisan ini digunakan untuk perjanjian yang mudah pelaksanaannya atau tidak menuntut banyak persyaratan.
Pengusaha juga dapat mempekerjakan pekerjanya melebihi waktu kerja tetapi harus memenuhi syarat ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan. Bekerja melebihi waktu kerja biasa disebut waktu kerja lembur dan hanya dapat dilakukan paling banyak tiga jam dalam satu hari dan empat belas jam dalam satu minggu.
Sehingga perusahaan wajib membayar upah kerja lemburnya. Untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu ketentuan waktu kerja lembur tidak berlaku. Untuk masalah itu, Anda harus membiacarakan dengan manajemen perusahaan. Jika perusahaan tidak mau membayar lembur, silakan layangkan surat keberatan ke Disnaker Batam. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Rudi Sakyakirti SH MH
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam
Pertanyaan:
Isi Gas Elpiji Kami Sering Berkurang
Halo
Disperindag Batam, gas elpiji 3 kilogram yang beredar di masyarakat
sekarang ini isi gasnya sering berkurang dari isi normalnya? Apakah hal
ini disengaja dengan mengurangi isi atau memang ada kebocoran pada
tabungnya Pak? Kami mohon penjelasannya?
Pengirim: +62812113xxxx
Jawaban:
Timbang Dulu Sebelum Dibawa Pulang
Terima
kasih atas pertanyaan Anda. Setiap pembeli wajib meminta haknya dan
agen atau pangkalan harus memenuhi kewajibannya. Apabila isinya kurang
maka sebaiknya dikembalikan ke pangkalan atau agen. Kemudian apabila
Anda membeli gas harus ditimbang terlebih dulu. Pastikanlah berat tabung
dan isi bersihnya 3 kilogram. Setiap pangkalan wajib memiliki timbangan
dan harus bersedia menimbang sebelum diserahkan kepada konsumen. Kalau
tidak ada atau tidak mau ditimbang dapat dilaporkan atau disangkakan
melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen. Demikian penjelasannya
dan semoga bisa menjadi masukan bagi agen atau pangkalan penjualan gas
epliji.
Ahmad Hijazi SE
Kepala Dinas Perindag dan ESDM Kota Batam
Pertanyaan:
Jamaah Haji Kepri Masuk Kloter Berapa?
Selamat
pagi Tribun, kami ingin menanyakan kelompok terbang bagi jamaah calon
haji asal Batam itu tergabung dalam kloter berapa? Apa ada pembedaan
pengelompokkan terhadap jamaah? Mohon penjelasannya?
Pengirim: +628136126xxxx
Jawaban:
Jamaah Masuk Kloter 4, 5, dan 22
Terima
kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan. Berdasarkan jadwal yang sudah
ditentukan, jamaah calon haji (JCH) asal Kepri akan diterbangkan dalam
kelompok terbang (kloter) 4, 5, dan 22. Untuk kloter 4, insya allah
diberangkatkan Kamis 5 Oktober 2011 pukul 10.00 wib dari Bandar udara
Hang Nadim. Kemudian kloter 5 diterbangkan 6 Oktober 2011 dan kloter 22
(akhir) akan diberangkatkan 23 Oktober 2011 mendatang pada waktu yang
sama.