Public Service
Kerja Lembur Tak Diberi Uang Tambahan
Kerja Lembur Tak Diberi Uang Tambahan
Adapun mengenai penentuan CJH yang tergabung ke dalam
kloter 4, 5, dan 22 masih menunggu hasil akhir pelunasan biaya
penyelanggaraan haji (BPIH). Apabila sudah melunasi BPIH, maka CJH yang
berasal dari kabupaten atau kota mana saja bisa diputuskan sesuai dengan
mekanisme. Sebab kesempatan melunasi BPIH tahap kedua baru dilakukan
tangggal 6-9 September 2011 kemarin. Demikian penjelasannya.
Drs H Erizal Abdullah MH
Kepala Bidang (Kabid) Penyelanggaraan Haji dan Umrah Kanmenag Kepri
Pertanyaan:
Gadai Mas Kawin Karena Butuh Uang
Halo
Pak Ustad, bagaimana hukumnya jika menggadaikan mas kawin berupa
perhiasan emas karena untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga? Apakah
wajib ditebus jika sudah ada dananya? Terima kasih.
Pengirim: +628137285xxxx
Jawaban:
Tidak Ada Uang Mas Kawin pun Jadi
Terima
kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Perlu kami jelaskan, setelah
dilakukannya akad nikah, mas kawin yang diberikan oleh mempelai
laki-laki menjadi hak penuh mempelai perempuan. Sehingga, apabila mas
kawin tersebut digadai oleh istri sebagai pemilik hak maka tidak ada
masalah. Tetapi jika suami yang akan menggadai maka harus izin istri
terlebih dulu karena dia sebagai pemilik sahnya. Yang yang paling
penting, terjadi kesepakatan di antara keduanya. Kemudian jika sudah ada
dana maka wajib ditebus dan dikembalikan kepada istri Anda. Demikian
penjelasan dari kami, semoga dapat membantu.
Ustaz Abdul Razak Muhidin
Staf Peribadatan Masjid Agung Kota Batam