Kamis, 11 Juni 2026

Public Service

Kerja Lembur Tak Diberi Uang Tambahan

Kerja Lembur Tak Diberi Uang Tambahan

Tayang:

Adapun mengenai penentuan CJH yang tergabung ke dalam kloter 4, 5, dan 22 masih menunggu hasil akhir pelunasan biaya penyelanggaraan haji (BPIH). Apabila sudah melunasi BPIH, maka CJH yang berasal dari kabupaten atau kota mana saja bisa diputuskan sesuai dengan mekanisme. Sebab kesempatan melunasi BPIH tahap kedua baru dilakukan tangggal 6-9 September 2011 kemarin. Demikian penjelasannya.

Drs H Erizal Abdullah MH
Kepala Bidang (Kabid) Penyelanggaraan Haji dan Umrah Kanmenag Kepri

Pertanyaan:

Gadai Mas Kawin Karena Butuh Uang

Halo Pak Ustad, bagaimana hukumnya jika menggadaikan mas kawin berupa perhiasan emas karena untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga? Apakah wajib ditebus jika sudah ada dananya? Terima kasih.
Pengirim: +628137285xxxx

Jawaban:

Tidak Ada Uang Mas Kawin pun Jadi

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Perlu kami jelaskan, setelah dilakukannya akad nikah, mas kawin yang diberikan oleh mempelai laki-laki menjadi hak penuh mempelai perempuan. Sehingga, apabila mas kawin tersebut digadai oleh istri sebagai pemilik hak maka tidak ada masalah. Tetapi jika suami yang akan menggadai maka harus izin istri terlebih dulu karena dia sebagai pemilik sahnya. Yang yang paling penting, terjadi kesepakatan di antara keduanya. Kemudian jika sudah ada dana maka wajib ditebus dan dikembalikan kepada istri Anda. Demikian penjelasan dari kami, semoga dapat membantu.

Ustaz Abdul Razak Muhidin
Staf Peribadatan Masjid Agung Kota Batam

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved