Rabu, 10 Juni 2026

Public Service

Air Isi Ulang Kami Berubah Keruh

Air Isi Ulang Kami Berubah Keruh

Tayang:

Laporan Wartawan Tribun Batam, Candra P. Pusponegoro

Pertanyaan:

Air Isi Ulang Kami Berubah Keruh

Halo Dinas Kesehatan Batam, kami ingin menanyakan masalah isi air minum galon. Awalnya, sejak pengisian beberapa bulan lalu tidak ada masalah dengan isi airnya. Namun sebulan terakhir ini, air isi ulang dalam galon kami berubah menjadi putih, keruh, dan terdapat partikel-partikel yang melayang-layang. Apakah hal ini tidak membahayakan jika kami konsumsi? Mohon penjelasannya? Terima kasih.
Pengirim: +628566834xxxx

Jawaban:

Air Bisa Diperiksakan ke Dinkes

Terima kasih atas pertanyaan dan informasi dari Anda. Air minum isi ulang seharusnya tidak ada kotoran, partikel dan tidak boleh berbau. Hal ini dimungkinkan filter (penyaring) airnya sudah lama tidak diganti. Untuk masalah ini, bagi si pemilik usaha galon dianjurkan untuk memeriksa airnya ke Dinas Kesehatan atau Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL), atau Sucofindo.

 Dan perlu dipahami bersama bahwa Dinas Kesehtan Batam sudah membuat surat edaran yang disampakan kepada para pemilik air isi ulang agar memeriksakan airnya secara rutin tujuannya agar masyarakat sebagai konsumen air isi ulang tidak dirugikan. Demikian yang dapat kami sampaikan.

drg Chandra Rizal MSi
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam

Pertanyaan:

Kesulitan Bayar Tagihan Kartu Kredit

Halo Tribun, kawan saya memiliki hutang melalui kartu kredit (KK) dan kesulitan membayar, namun saat ini dia membayarnya melakui cicilan. Kemudian mengenai persoalan hukum agar tidak dikejar-kejar debt collector itu caranya seperti apa? Terima kasih penjelasannya.
Pengirim: +628192224xxxx

Jawaban:

Ajukan Keringanan Kepada Bank

Terima kasih atas pertanyaannya. Masalah kartu kredit yang macet anda tempuh sudah betul yaitu mengajukan keringanan untuk mencicil dan bebas bunga sampai hutang lunas. Sebab pada prinsipnya, perjanjian kartu kredit masuk ke lingkup perdata dan bisa menggunakan dasar pasal 1365 KUH Perdata. Yakni kebebasan berkontrak yang maksudnya para pihak dapat mengajukan perjanjian sesuai kesepakatan masing-masing. Jadi Anda bisa mengajukan ke pihak bank dengan cara tertulis dan membuat pernyataan kesediaan Anda membayar hutang tersebut dengan keringanan.

 Untuk proses itu juga tergantung kepada pihak bank, apakah disetujui atau tidak. Namun demikian, Anda bisa mengajukan kepada pihak bank untuk menghentikan sementara penagihan yang dilakukan debt collector. Jadi, mengenai hal tersebut tergantung kepada bank yang bersangkutan dan biasanya bisa dikabulkan apabila syarat-syarat yang ditentukan pihak bank bisa Anda penuhi. Demikian penjelasannya.

Megawani SH
Advocat, Konsultan dan Penasehat Hukum di Batam

Pertanyaan:

Ajukan Permanent Residence ke Imigrasi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved