Rabu, 10 Juni 2026

Public Service

Air Isi Ulang Kami Berubah Keruh

Air Isi Ulang Kami Berubah Keruh

Tayang:

Halo Imigrasi, saya menikah dengan suami warga negara Belanda, saat ini saya ikut suami bermukim di Belanda karena suami saya masih bertugas di sini. Rencananya kalau suami saya pensiun kami akan tinggal di Indonesia. Untuk masalah ini kami ingin mengajukan visa permanent residence (PR) agar tidak bolak-balik mengurus visa. Pertanyaannya apa syarat untuk apply visa permanent residence dan berapa lama waktu berlakunya visa ini, mohon penjelasannya? Terima kasih.
Pengirim: +628526461xxxx

Jawaban:

Indonesia Bukan Negara Imigran

Terima kasih atas pertanyaan yang Anda berikan kepada kami. Mohon maaf, di negara Indonesia tidak dikenal permanent residence (pemberian status kewarganergaraan tetap). Alasannya bahwa Indonesia bukan negara imigran, namun demikian Anda dapat menjadi sponsor suami dengan mengurus izin tinggal terbatas yang berlaku selama satu tahun dan kemudian bisa di konversi ke izin tinggal tetap yang berlaku selama lima tahun. Untuk lebih jelasnya Anda bisa datang langsung ke kantor imigrasi dan menghubungi bagian status dan ijin tinggal keimigrasian. Demikian penjelasannya.

DR Haryadi SH MSi
Kabid Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam

Pertanyaan:

Bagaimana Mengajukan Pembuatan SKCK

Halo Tribun, saya ingin bertanya bagaimana mengurus SKCK? Apakah bisa membuat SKCK tanpa melampirkan foto? Mohon penjelasannya Pak? Terima kasih. 
Pengirim: +628318419xxxx

Jawaban:

Pemohon Harus Datang Sendiri

Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Bagi masyarakat yang belum memahami tentang prosedur dan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Salah satunya pemohon harus datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan, kemudian membawa persyaratab seperti: fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat pengantar dari RT, RW, dan kelurahan yang disahkan oleh kecamatan, membawa pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak empat lembar, mengisi blangko yang sudah disiapkan petugas dan melaksanakan sidik jari yang direkomendasikan oleh catatan kriminal dari reskrim. Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat.

AKP Catur Kusmedi SIk
Kapolsek Kecamatan Bengkong Kota Batam

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved