Pesta Homoseksual di Kelapa Gading
MENGEJUTKAN. Bukan yang Pertama, Ternyata Pesta Seks Sudah Berlangsung Tiga Tahun
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Nasriadi mengatakan, kegiatan pesta seks homo sudah berlangsung tiga tahun.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesta seks yang diduga dilakukan oleh kaum homoseksual ternyata bukan yang pertama kali dilakukan namun sudah berlangsung selama tiga tahun.
Kepolisian Resor Jakarta Utara melakukan penggerebekan di sebuah Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 / RA 03 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Aparat kepolisian menggerebeknya hari Minggu (21/5/2017) malam, sekitar pukul 19.30 WB.
Dalam penggerebekan polisi menemukan 141 orang yang melakukan pesta seks homoseksual dengan tajuk acara 'The Wild One'.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Nasriadi mengatakan, kegiatan pesta seks homo sudah berlangsung selama tiga tahun di tempat tersebut.
"Sudah tiga tahun," ujar Nasriadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/5/2017).
Baca: Pemko Siapkan Rp 56 Miliar Untuk Lebarkan Enam Jalan. Ini Dia Daftarnya
Baca: ALAMAK. Ada Mahasiswa yang Jadi Penari Telanjang saat Digerebek
Baca: Selain Amankan Gigolo, Polisi Juga Simpan Sejumlah Barang Bukti Ini
Dari 141 orang, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Terdapat empat orang yang ditangkap karena berperan sebagai penyedia usaha pornografi. CDK (40) pemilik usaha, N (27) dan DPP (27) sebagai resepsionis, RA (28) petugas keamanan.
Keempatnya dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar.
Polisi juga menangkap enam orang yang berperan sebagai penari telanjang dan gigolo, yakni SA (29) penari, AS (41) dan SH (25) tamu yang melakukan praktik homoseksual, BY (20), R (30) instruktur fitness, TT (28) perancang busana.
Keenamnya dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara 131 orang lainnya, masih dalam pemeriksaan. "Semua masih dalam pemeriksaan," ujar Nasriadi.
Dia menjelaskan, selain mengamankan 141 orang, pihaknya mengamankan barang bukti berupa kondom, tiket masuk, rekaman kamera pengawas, foto kopi izin usaha, uang tip penari telanjang, kasur, iklan acara The Wild One, serta ponsel genggam. (*)
*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul Astaghfirullah, Pesta Kaum Homo di Kelapa Gading Sudah Dijalankan 3 Tahun Ini