Selesai Diverifikasi, 3.338 KTP Jaminan Penangguhan Penahanan Ahok Diserahkan ke Pengadilan Tinggi

KTP sebanyak 3.338 tersebut merupakan KTP yang telah diverifikasi dari 6.000 KTP yang akan dijadikan penjamin permohonan penangguhan penahanan Ahok.

KOMPAS.COM
Salah seorang pendukung Ahok yang ikut aksi pengumpulan data KTP di di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (14/5/2017) pagi. Aksi pengumpulan data KTP dilakukan bertujuan untuk meminta penangguhan penahanan terhadap Ahok yang awal pekan ini mulai ditahan pasca divonis dua tahun penjara akibat didakwa menodai agama. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inisiator pengumpulan KTP untuk menjamin Ahok akhirnya menyerahkan 3.338 data kartu tanda penduduk (KTP) kepada pihak Pengadilan Tinggi Jakarta.

KTP sebanyak 3.338 tersebut merupakan KTP yang telah diverifikasi dari 6.000 KTP yang akan dijadikan sebagai penjamin permohonan penangguhan penahanan Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.

"Sudah kemarin hari Jumat (19/5/2017) kita menyerahkan 3.338 dari 6.000-an (KTP) jaminan warga untuk penangguhan penahanan Pak BTP (Ahok) di Pengadilan Tinggi Jakarta, diterima oleh Bapak Junaidi," ujar salah satu inisiator pengumpulan KTP untuk menjamin penangguhan penahanan Ahok, Susy Rizky, kepada Kompas.com saat dihubungi melalui telepon, Senin (22/5/2017).

Menurut dia, data KTP yang diserahkan ini baru sebagian. Sebab, baru 3.338 dari total 6.000-an KTP yang sudah diverifikasi.

"Jadi diverifikasi tuh maksudnya begini, nama, KTP, tanda tangan, nomor handphone, semua ada," kata Susy.

Sementara itu, sisanya akan diserahkan Susy pada Jumat (26/5/2017) mendatang.

Susy juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta kepada Subbag Umum Pengadilan Tinggi Jakarta untuk menunggu daftar nama tambahan yang akan diserahkan Jumat nanti.

Baca: Angelina Sondakh Menangis saat Bersaksi di Sidang. Ada Apa?

Baca: NGERI. Perampok Bersenpi Mengamuk di Pesta Pernikahan. Satu Orang Alami Luka Tembak

Baca: Masih Berseragam, Anak sekolah Ini Justru Nongkrong di Warnet saat Jam Belajar

"Sisanya hari Jumat ini, saya udah minta sama supaya ditunggu dan mereka kasih izin untuk ditambahin lagi," kata dia.

Beberapa nama perwakilan yang ikut menyerahkan daftar nama penjamin penangguhan penahanan Ahok selain Susy, di antaranya Pebretty Manurung, Lina Syan, Gaby Suhairy, Yuliana Rijanto, David Go, Esron Ulin, dan Victor S Nihin.

Menurut Susy, mereka pun mendapatkan tanggapan positif dari Pengadilan Tinggi Jakarta.

Susy juga menyampaikan, warga yang bersedia menjaminkan KTP-nya tidak hanya warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), tetapi juga warga di luar Jabodetabek, seperti Sumatera, Bali, NTT, dan Bandung.

Pengumpulan data KTP untuk Ahok ini dilakukan setelah Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved