Selesai Diverifikasi, 3.338 KTP Jaminan Penangguhan Penahanan Ahok Diserahkan ke Pengadilan Tinggi
KTP sebanyak 3.338 tersebut merupakan KTP yang telah diverifikasi dari 6.000 KTP yang akan dijadikan penjamin permohonan penangguhan penahanan Ahok.
KOMPAS.COM
Salah seorang pendukung Ahok yang ikut aksi pengumpulan data KTP di di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (14/5/2017) pagi. Aksi pengumpulan data KTP dilakukan bertujuan untuk meminta penangguhan penahanan terhadap Ahok yang awal pekan ini mulai ditahan pasca divonis dua tahun penjara akibat didakwa menodai agama.
Para pendukung, relawan, dan mereka yang bersimpati terhadap Ahok berinisiatif mengumpulkan KTP untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan Ahok.
Kini, Ahok ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Selain warga biasa, sejumlah pejabat juga berniat menjadi penjamin bagi Ahok.
Mereka adalah Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, dan Ketua Umum PPP versi muktamar Jakarta Djan Faridz. (*)
*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul 3.338 KTP untuk Penangguhan Penahanan Ahok Diserahkan ke PT DKI
Berita Terkait