BATAM TERKINI

Lempar Mobil Pakai Batu, Setelah Tahu Siapa di Dalamnya, Begal Ini Kaget Bukan Main

Kedua pelaku yang melintas dari arah Punggur menuju simpang Kepri Mall mencoba menghentikan sebuah sedan yang sedang melintas.

internet
Ilustrasi perampokan 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Personel polisi dari Satreskrim Polresta Barelang mengamankan dua pria yang diduga melakukan aksi begal Jumat (2/6/2017) dini hari.

Kedua pelaku yang melintas dari arah Punggur menuju simpang Kepri Mall mencoba menghentikan sebuah sedan yang sedang melintas.

Keduanya bahkan berniat memecahkan kaca mobil sedan tersebut dan mengambil barang berharga pemiliknya dari dalam mobil.

Namun, aksi mereka keburu tercium pemilik mobil yang tak lain adalah anggota kepolisian.

"Korban awalnya lewat dari putaran bundaran Punggur. Ketika korban di jalan, tiba-tiba datang dua orang ini menggunakan sepeda motor. Dua-duanya langsung mendekat, dan menyuruh korban menghentikan kendaraannya," tutur Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Gima.

Baca: Namanya Terseret Kasus Korupsi Alkes, Amien Rais Janji Beberkan Kebenaran 5 Juni Mendatang

Baca: Kepala Dinkes Batam: Libatkan Anak dan Remaja Sebagai Jumantik

Baca: Kasus DBD di Batam Meningkat, Kadinkes Bagikan Tips Pencegahan

Korban yang disuruh berhenti, justru menghindar dan menuju ke arah simpang Kepri Mall. Pelaku pun mengikuti mobil korban sampai ke simpang tersebut.

"Pas di simpang itu, korban memperlambat kendaraannya. Pelaku yang ikut dari belakang ini, langsung melempar batu ke mobil korban. Batunya mengenai pintu dalam samping kiri. Setelah melempar batu itu, pelaku baru sadar kalau korbannya ini petugas polisi," ucap dia lagi.

Tahu sudah salah target, kedua pelaku pun melarikan diri. Keduanya menarik gas sepeda motornya, hendak kabur ke arah Temenggung Abdul Jamal.

"‎Petugas ini langsung mengejar pelaku. Tapi pas di Halte depan Kepri Mall itu mereka jatuh," kata dia.

Kini kedua pelaku pun telah diamankan ke Polresta Barelang. Sedangkan korban sendiri mengalami kerugian akibat perbuatan pelaku. Korban mengalami kerugian berupa kerusakan di pintu mobilnya. (*)

*Baca Berita Terkait di Tribun Batam Edisi Cetak, Sabtu 3 Juni 2017

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved