Tarik Menarik Duit Parkir Kapal

VIDEO. Perda Retribusi Labuh Jangkar Sudah Disahkan, Pergubnya kok Belum Diteken Gubernur?

Hanya saja, sampai hari ini Gubernur Kepri H Nurdin Basirun belum memandatangani Peraturan Gubernur terkait hal ini.

Penulis: Thom Limahekin |

Laporan Thomm Limahekin

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Perda terkait pajak dan retribusi daerah Pemprov Kepri mengincar sektor yang cukup gemuk, yakni retribusi labuh jangkar.

Selama ini, untuk wilayah Batam, bea labuh jangkar ini dikelola oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Hanya saja, sampai hari ini Gubernur Kepri H Nurdin Basirun belum memandatangani Peraturan Gubernur terkait hal ini.

Akibatnya, kalangan pengusaha bingung.

Anggota Komisi II DPRD Kepri yang menangani bidang perekonomian, Onward Sihaan pun mengungkapkan keprihatinannya kepada sikap Nurdin yang belum menandatangani Pergub yang mengatur jasa labuh tambat.

Baca: BP Batam Makin Kejepit, Pajak Air Permukaan dan Labuh Jangkar Diambil Pemprov Kepri

Baca: Pajak Air Permukaan dan Lego Jangkar Diambil Pemprov Kepri, Ini Kata BP Batam

Dia berharap agar Nurdin segera menandatangani Pergub itu untuk legalitas pemungutan retribusi jasa labuh tambat.

"Kita tahu bahwa BP Batam akhir 2016 tidak kutip lagi jasa labuh tambat. Sesuai amanah undang-undang (UU), pengelolaan ruang laut dari 0-12 mil menjadi kewenangan pemerintah provinsi, maka seharusnya itu segera diambil alih," tegas Onward.

Simak komenter Onward dalam video di atas.

Berita Lengkap Baca Tribun Batam Edisi Selasa, 13 Juni 2017

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved