BATAM TERKINI

PNS Diberi Cuti Bersama Lima Hari, Ini Sanksi Jika Masih Bolos Kerja

Di Batam, seluruh PNS dilarang melampaui masa cuti yang sudah ditentukan. Bagi yang melanggar bakalan kena sanksi.

Penulis: Dewi Haryati |
Istimewa
Ilustrasi PNS 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Presiden Joko Widodo menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama lima hari.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2017 tertanggal 15 Juni 2017.

Ada dua poin penting dalam Keppres tersebut. Pertama, cuti bersama PNS ditetapkan tertanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni, di luar libur nasional karena Hari Raya Idul Fitri. Yakni Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Poin kedua. Cuti bersama itu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. Di Batam, seluruh PNS dilarang melampaui masa cuti yang sudah ditentukan. Yakni pada H-1 sebelum cuti bersama dan H+1 setelah cuti bersama berakhir.

"H-1 dan H+1 tak boleh cuti (di luar cuti bersama). Setelah itu boleh," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam, M Sahir, Kamis (15/6/2017) di Batam Center.

Baca: Tokoh DPRD Tanggapi Santai Pengaduan Huzrin ke BK

Baca: Soal Wacana Provinsi Khusus Batam, Soerya Respationo: Darmin Salah Diagnosa

Baca: Kembangkan Pendidikan Siswa, SMKN I Batam Gandeng 14 Perusahaan

Hal itu sengaja diwanti-wanti. Mengingat berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, jika diberikan cuti, banyak PNS yang bolos masuk kerja. Bahkan hingga beberapa hari.

"Alasannya klasik. Tak dapat tiket. Tiket mahal, dan lain sebagainya," ujar dia.

Jika masih ada PNS yang bolos masuk kerja paska cuti bersama, lanjut Sahir, pihaknya akan memberikan sanksi disiplin. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis sampai yang paling parah ke pemberhentian.

"Ada sanksinya. Teguran lisan, teguran tertulis. Kalau bolos beberapa hari sampai 46 hari, dapat diberhentikan," kata Sahir.

Dia menilai, waktu 10 hari cuti bersama ditambah libur nasional karena Lebaran Idulfitri itu sudah cukup untuk liburan bersama anggota keluarga. Bahkan jika ingin menikmati liburan ke Kepulauan Raja Ampat di Papua.

"Kecuali ada keluarga yang meninggal dunia, tapi itu beda kasus. Kalau selama ini PNS yang tak disiplin memang banyak," ujar dia. (*)

*Baca Berita Terkait di Tribun Batam Edisi Cetak Sabtu, 17 Juni 2017

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved