Ngotot Gugat UU Pemilu, Ternyata Ini Alasan Yusril
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengakui dirinya berencana maju sebagai calon presiden pada 2019 mendatang.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengakui dirinya berencana maju sebagai calon presiden pada 2019 mendatang.
Oleh karena itu, ia ngotot hendak mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Saat ini, UU Pemilu mengatur bahwa parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presiden.
Yusril hendak melakukan uji materi ke MK agar aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential thresholdtersebut dihapuskan.
Dengan begitu, semua partai yang sudah lolos verifikasi di Kementerian Hukum dan HAM bisa mengusung calonnya sendiri.
"Insya Allah saya mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang, karena partai saya PBB telah memutuskan untuk mendukung saya maju ke pencalonan presiden tahun 2019 nanti," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya kepadaKompas.com, Minggu (23/7/2017).
Yusril mengatakan, proses pencalonan oleh PBB itu akan terhambat dengan adanya ketentuan presidential threshold 20-25 persen. Hambatan ini, bukan saja terhadap ia pribadi, tetapi kekungkinan besar akan dihadapi oleh semua bakal calon lain.
"Seperti Prabowo Subjanto yang akan dicalonkan Gerindra atau Agus Harimurti Yudhoyono yang potensial dicalonkan oleh Partai Demokrat," tambah Yusril.
Yusril mencurigai, presidential threshold 20-25 persen seperti itu, nampaknya hanya didesain untuk hanya memunculkan calon tunggal, Joko Widodo. Ia memperkirakan Jokowi akan didukung parpol pendukungnya saat ini, yakni PDI-P, Golkar, PPP, Nasdem, Hanura, PAN dan PKB.
Baca: ALAMAK. Terpesona Wanita Cantik, Pria Ini Nyaris Kehilangan Motor
Baca: CATAT! Lima Makanan Ini Bisa Bikin Kita Semangat Kerja
Baca: Tak di Gambir Lagi, Kereta Api Luar Kota Bakal Pindah ke Manggarai dan Jatinegara
Sementara dukungan terhadap Prabowo Subianto yang didukung oleh Gerindra dan PKS kemungkinan besar tidak akan mencapai angka 20 persen. Begitu juga Partai Demokrat sendirian juga akan sulit mendapatkan threshold 20 persen.
"PBB tentu akan lebih sulit lagi dibanding partai-partai yang lain," tambah pakar hukum tata negara ini.
Angka 20 persen, lanjut Yusril, mungkin dapat dicapai apabila Demokrat, Gerindra, dan PKS bergabung. Namun dari pengalaman selama ini, ia memprediksi hampir mustahil SBY akan bergabung dengan Gerindra mendukung Prabowo Subijanto.