Pemkab Karimun Tak Berikan Pembelaan pada Indra, Mantan Kadinsos yang Terjerat Korupsi
Pemkab Karimun Tak Berikan "Pembelaan" ke Indra, Kasus Mantan Kadinsos! Ini Alasannya
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Indra Gunawan, tersangka kasus dugaan korupsi anggaran administrasi umum (adum) Dinas Sosial Karimun 2014-2016.
"Kasus korupsi tidak (ada pendampingan hukum), kalau perdata ada," ujar Bupati Karimun Aunur Rafiq kepada Tribun Batam, Kamis (3/8/2017).
Baca: BREAKING NEWS. Pakai Uang Negara untuk Nyicil Kredit Mobil. Mantan Kadinsos Karimun Tersangka
Rafiq juga mengatakan dirinya belum bertemu dan berkomunikasi lagi dengan Indra Gunawan. Rencananya ia akan memanggil pria yang saat ini menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karimun.
"Saya belum tahu (Indra Gunawan tidak masuk kantor selama dua hari), saya belum berkomunikasi dengan dia sejak kasus ini muncul. Nanti saya panggil dia," kata Rafiq. (*)