Indra J Piliang Bukan Lagi Tim Ahli Kementerian PANRB

Kementerian PANRB menjelaskan status Indra J Piliang yang sebelumnya tergabung tim ahli di kementerian tersebut.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Indra Jaya Piliang 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangkapan Indra Jaya Piliang atas kepemilikan narkoba dan obat-obatan terlarang di tempat karaoke and lounge yang berada di Jalan Blustru, Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (13/9/2017) malam, mengejutkan publik.

Apalagi, setelah dilakukan pengetesan urine ternyata terbukti Indra positif menggunakan narkoba.

Terkait hal tersebut Kementerian Pendayagunaan Aparutur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Herman Suryatman, menyampaikan keprihatinannya.

Selain itu, Herman juga menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi bertugas di Kementerian PANRB.

Baca: Dipanggil KPK, Enam Orang Bakal Bersaksi Bagi Tersangka Setya Novanto

Baca: Tiga Siswa SD Berimajinasi dan Mengaku Hendak Diculik, Ini Tindakan KPAI

Baca: Hari Ini Pemadaman Listrik di Batam Hanya Dua Kali. Cek Jadwalnya Disini

"Kami turut prihatin dengan kejadian tersebut. Perlu kami tegaskan bahwa Saudara IJP tidak bertugas dan tidak menjadi Tim Ahli di Kementerian PANRB," paparnya.

Herman mengungkapkan, Kementerian PANRB sudah membubarkan Tim Ahli yang dibentuk tahun 2015 pada tahun lalu. "Dengan demikian, Indra tidak lagi bertugas sebagai Tim Ahli di Kementerian PANRB," tegasnya di Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Terkait proses hukumnya, Herman mengatakan hal itu sebaiknya diserahkan kepada penegak hukum. "Mari kita hormati proses hukum dan serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," katanya. (*)

*Berita ini juga tayang di Kontan.co.id dengan judul : 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved