KEPRI REGION
Langsung Masuk Rekening Sekolah, Komite Sekolah Dilarang Pungut Uang SPP
Biro Hukum memperbolehkan pemberlakuan SPP. Namun, sekolah sendiri yang melakukan pemungutan dan uangnya pun masuk ke rekening sekolah.
Penulis: Thom Limahekin |
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Arifin Nasir mengungkapkan, besaran SPP yang diberlakukan di sekolah tingkat SMA, SMK dan SLB Negeri di setiap kabupaten/kota se-Kepri berbeda-beda.
Arifin memastikan bahwa Disdik Kepri telah mendapat kajian dari Kemendikbud melalui Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengenai besaran SPP.
Berdasar hasil kajian itu ditentukan nilai nominal SPP di Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun, Lingga, Natuna dan Anambas.
Disdik Kepri juga sudah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Biro Hukum Bidang Perundang-undangan di Kemendikbud.
Biro Hukum memperbolehkan pemberlakuan SPP. Namun, sekolah sendiri yang melakukan pemungutan dan uangnya pun masuk ke rekening sekolah.
Baca: Sekolah Tak Boleh Pungut SPP Siswa Tak Mampu. Ini Ancaman Disdik Kepri Jika Dilanggar
Baca: Ingin Tahu Besaran SPP di Tanjungpinang? Segini Sesuai Aturan Gubernur
Baca: Mulai Sekarang SPP Sekolah Negeri Tak Gratis Lagi. Ini Aturannya!
Komite sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan SPP. Komite sekolah hanya boleh melakukan upaya-upaya berbentuk sumbangan dari orangtua atau wali murid untuk membantu sekolah. Misalnya, dana bantuan untuk membangun pagar atau toilet.
“Kalau di pulau-pulau, banyak masyarakat tidak mampu jadi SPP tidak diberlakukan pun tidak menjadi masalah. Atau besarannya dikurangi pun tidak jadi soal,” kata Arifin. (*)