BATAM TERKINI
9 Driver Taksi Online Disidang, Yusfa Hendri: Padahal Syaratnya Mudah, Tapi Tak Mau Urus Izin
Sopir taksi online yang diamankan beberapa waktu lalu, sudah sembilan orang yang menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Batam.
Penulis: Dewi Haryati |
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Yusfa Hendri mengaku heran mengapa pelaku usaha transportasi berbasis online enggan mengurus izin yang dibutuhkan agar mereka bisa nyaman beroperasi di Batam. Apalagi, tenggang waktu yang diberikan sudah cukup lama.
"Padahal syaratnya tak susah. Kalau dari pusat, tinggal SK buka cabang, minta TDIP ke DPM PTSP," kata Yusfa.
Sementara dari sisi angkutan, pelaku usaha transportasi berbasis aplikasi memang diwajibkan melakukan kerjasama dengan badan usaha yang memiliki izin usaha angkutan.
"Perlu diingat perusahaan aplikasi dan perusahaan angkutan itu berbeda," ujar dia.
Perusahaan angkutan dapat berbentuk BUMN, BUMD, PT dan koperasi. Selain itu, minimal memiliki lima kendaraan atas nama badan usaha. Punya pool kendaraan, bengkel dan lain sebagainya.
Baca: Dishub Batam Desak Taksi Online Urus Izin. Jika Tak Digubris, Ini Ancamannya!
Baca: Di Negara Ini, Pemerintahnya Larang Penggunaan Penutup Wajah. Termasuk Cadar dan Masker Kesehatan
Baca: Tahun Ini, Pemprov Kepri Bangun Tiga Sekolah Baru. Satu Sekolah Kelar Akhir Oktober Ini
"Jadi kalau perusahan aplikasi mau menyelenggarakan angkutan, dia harus kerjasama dengan perusahaan angkutan. Atau tidak, dia harus urus izin usaha khusus," kata Yusfa.
Soal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 yang digugat beberapa waktu lalu, hasilnya ada 14 pasal yang mesti direvisi, Yusfa mengatakan, pihaknya masih menunggu revisi Permen tersebut. Sebelum ada revisi, pihaknya masih mengikuti ketentuan lama.
"Kami masih tunggu revisinya. Kalau sudah ada aturan baru, tak perlu lagi kita ikuti aturan lama. Kami juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha konvensional maupun online, sama-samalah kita jaga kondusifitas Batam," pinta dia.
Sementara itu, soal sopir-sopir taksi online yang diamankan beberapa waktu lalu, dikatakan sudah 9 orang yang menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Batam.
Mereka dianggap melanggar ketentuan pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan soal perizinan. Sanksinya denda. (*)
*Baca berita terkait di Tribun Batam edisi cetak Selasa 3 Oktober 2017