Korupsi Proyek KTP Elektronik
Setya Novanto Ogah Diperiksa, Jokowi Berkomentar Singkat Tapi Menohok!
Presiden Joko Widodo merespons alasan Ketua DPR Setya Novanto yang menolak memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Presiden Joko Widodo merespons alasan Ketua DPR Setya Novanto yang menolak memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
Novanto berdalih KPK harus meminta izin Presiden terlebih dahulu untuk memeriksa dirinya.
Menjawab alasan Novanto, Presiden Jokowi menyerahkan segala proses hukum tersebut kepada tata acara yang berlaku.
Komentar Jokowi singkat, tapi cukup menohok.
Baca: BREAKINGNEWS: Malam Ini Penyidik KPK Datangi Rumah Setya Novanto. Jemput Paksa?
Baca: Kuasa Hukum Putar Video Jokowi, Jadi Alasan Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK
Baca: Fakta-fakta Setya Novanto, Dari Supir Politisi Menjadi Politisi Senior yang Selalu Jadi Sorotan
Dia hanya meminta untuk membaca undang-undang, terkait 'aturan mainnya'.
"Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, disitulah diikuti," ujar Jokowi sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi Istana, Rabu (15/11/2017).
Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah diuji materi Mahkamah Konstitusi memang mensyaratkan pemeriksaan anggota DPR harus seizin presiden.
Namun, Pasal 245 Ayat 3 menyatakan bahwa ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana khusus, termasuk korupsi.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD sebelumnya menilai, penyidik KPK tidak perlu meminta izin Presiden terlebih dahulu jika ingin memeriksa Novanto.
KOMPAS.com/FABIAN JANUARIUS KUWADO
Artikel ini sudah dipublikasikan KOMPAS.com dengan judul: Novanto Menolak Diperiksa KPK, Ini Komentar Jokowi