Korupsi Proyek KTP Elektronik

Setya Novanto Ogah Diperiksa, Jokowi Berkomentar Singkat Tapi Menohok!

Presiden Joko Widodo merespons alasan Ketua DPR Setya Novanto yang menolak memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK

INSTAGRAMTRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Presiden Joko Widodo bersalaman dengan Ketua DPR RI Setya Novanto usai melakukan pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (26/10/2014). DPR menyerahkan hasil perbaikan nomenklatur kabinet kepada Presiden. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Presiden Joko Widodo merespons alasan Ketua DPR Setya Novanto yang menolak memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

Novanto berdalih KPK harus meminta izin Presiden terlebih dahulu untuk memeriksa dirinya.

Menjawab alasan Novanto, Presiden Jokowi menyerahkan segala proses hukum tersebut kepada tata acara yang berlaku.

Komentar Jokowi singkat, tapi cukup menohok.

Baca: BREAKINGNEWS: Malam Ini Penyidik KPK Datangi Rumah Setya Novanto. Jemput Paksa?

Baca: Kuasa Hukum Putar Video Jokowi, Jadi Alasan Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK

Baca: Fakta-fakta Setya Novanto, Dari Supir Politisi Menjadi Politisi Senior yang Selalu Jadi Sorotan

Dia hanya meminta untuk membaca undang-undang, terkait 'aturan mainnya'.

"Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, disitulah diikuti," ujar Jokowi sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi Istana, Rabu (15/11/2017).

Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah diuji materi Mahkamah Konstitusi memang mensyaratkan pemeriksaan anggota DPR harus seizin presiden.

Namun, Pasal 245 Ayat 3 menyatakan bahwa ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana khusus, termasuk korupsi.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD sebelumnya menilai, penyidik KPK tidak perlu meminta izin Presiden terlebih dahulu jika ingin memeriksa Novanto.

KOMPAS.com/FABIAN JANUARIUS KUWADO

Artikel ini sudah dipublikasikan KOMPAS.com dengan judul: Novanto Menolak Diperiksa KPK, Ini Komentar Jokowi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved