Demi Main Game dan Rokok, Remaja di Kijang Sering Curi HP. Ini Sepak Terjangnya
Barang bukti pencurian yang diamankan dari Ld dan tiga pelaku lainnya diantaranya adalah Samsung, Oppo, dan Sonny Erikson.
TRIBUNBATAM, id, BINTAN - Ld (15), salah satu dari 4 terduga pelaku tindak pencurian yang diamankan Polsek Gunung Kijang menyebutkan, uang dari barang bukti hasil pencurian yang sempat dia jual dipakai untuk bermain game di warnet.
"Uangnya saya pakai untuk main game di warnet di Pinang sama di Kawal,"kata dia.
Selain main game di warnet, pelaku juga menggunakan sisa uang dari barang bukti yang dijual untuk memperbaiki motor dan membeli rokok.
Baca: Maria Ozawa Akan ke Bali Pekan Ini. Katanya, Ada Kerjaan
Baca: Populasi Anak Jalanan Terus Turun. Mensos Serukan Gerakan Sosial Untuk Indonesia Bebas Anjal
Baca: Peminat Angkot di Tanjungpinang Semakin Berkurang. Ini Kata Dishub
Kapolsek Gunung Kijang AKP Hendriyal mengatakan, barang bukti pencurian yang diamankan dari Ld dan tiga pelaku lainnya diantaranya adalah Samsung, Oppo, dan Sonny Erikson.
Dua hanphone berhasil mereka jual di fanspage barang jual beli (BJB) di facebook.
Ld disel bersama dengan sang penadah hasil pencurian yakni Gg (18). Sementara Tl (13) dan Ar (15) proses hukum mereka tidak ditindaklanjuti karena alasan hukum khusus.
Penangkapan ke empat pelaku tindak pidana pencurian ini tindak lanjut dari hasil laporan warga ke Polsek Gunung Kijang selama beberapa bulan terakhir.
Setidaknya ada tiga TKP pencurian yang mereka lakukan. Diantaranya di Desa Teluk Bakau dan Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang dan satu di Toapaya.
Salah satunya yang dilakukan Ld di Kawal pada akhir Oktober lalu di salah satu rumah warga. Pertistiwa itu terjadi pada malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari rumah yang dia santroni, Ld berhasil menggondol satu unit hp Samsung J Prime. Hp tersebut sempat dia tawarkan di forum jual beli di Facebook dan laku dengan harga miring.

Baca: ASTAGA. Istri Pertama Bakar Rumah Istri Kedua Karena Cemburu. Anak Balitanya Tewas
Duit itu kemudian dipakai bermain game dan beli rokok selama seminggu. Ld berhasil diamankan jajaran Polsek Gunung Kijang pada Jumat (17/11/2017) lalu bersama dua pelaku lain yang masih remaja.
Usai itu, diamankan sang penadah atas nama GG (18) pada keesokan harinya.
Atas perbuataannya, Ld dan GG dijerat dengan pasal 363 ayat, 1,2, dan 3 KUHP Junto pasal 65 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Pasal 65 ini perbuatan pidana yang renggang. Artinya tidak satu TKP, ada beberapa TKP yang disatukan," kata Hendriyal. (min)