Tak Hadiri Sidang Gugatan Cerai, Veronica Tan Justru Titip Surat ke Adik Ahok. Apa Isinya?
Pukul 10.31, panitera persidangan beberapa kali memanggil pihak Vero. Akhirnya, hakim tetap melanjutkan persidangan meski pihak Vero tidak hadir.
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA — Sidang gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/2/2018).
Ini merupakan sidang lanjutan dari sidang gugatan cerai yang ditunda pada Rabu (31/1/2018) karena ketidakhadiran pihak Vero.
Pukul 09.30, adik Ahok yang juga kuasa hukumnya, Fifi Lety Indra, tiba di PN Jakarta Utara.
Kepada wartawan, Fifi mengatakan bahwa Vero tidak akan hadir pada persidangan hari ini.
Sama seperti sidang pekan lalu, Vero menitipkan surat kepada Fifi yang menyebut dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada hakim.
Baca: Di Hari Sidang Cerai Sang Ayah, Putra Ahok Unggah Foto Makan Sendirian. Warganet Banyak Salfok
Baca: Hari Ini Sidang Gugatan Cerai Kembali Digelar, Hakim Bakal Pertemuan Ahok dan Veronica Tan
"Sis Vero, Bu Vero, kebetulan dia tidak mau pakai pengacara dan dia titipkan surat kepada saya minggu lalu dan minggu ini melalui Mbak Rini (orang kepercayaan Ahok-Vero)," ujar Fifi di PN Jakarta Utara.
Fifi mengatakan, kemungkinan jika sidang dilanjutkan kembali, Ahok dan Vero tidak akan hadir.
Ini karena keduanya telah cukup lama dimediasi dan menyerahkan seluruh keputusan kepada hakim.
Baca: NGERI! Gempa Hebat Guncang Taiwan. Hotel Marshal Jadi Miring, Dua Tewas dan Ratusan Terluka
Baca: Saya Lihat Lantai 1 Tenggelam ke Tanah, Lalu Gedung Jadi Miring, dan Lantai 4 Jadi Lantai 1
Pukul 10.31, panitera persidangan beberapa kali memanggil pihak Vero.
Akhirnya, hakim tetap melanjutkan persidangan meski pihak Vero tidak hadir.
Pukul 10.34 persidangan digelar secara tertutup.
Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap Vero ke PN Jakarta Utara pada Jumat, 5 Januari 2018.
Fifi mengatakan, Ahok menggugat cerai Vero karena masalah pribadi yang telah terjadi selama tujuh tahun.
(kompas.com/ Kontributor Jakarta, David Oliver Purba)
