KPK OTT GUBERNUR RIAU ABDUL WAHID

Pemprov Riau Sempat Bantah Gubernurnya di OTT, Kini Abdul Wahid Resmi Pakai Baju Tahanan KPK

Mereka tersangkut kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (5/11/2025).

|
Editor: Eko Setiawan
Istimewa
KPK Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka, Gubernur Riau Abdul Wahid< epala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sempat dibantah kalau ditangkap KPK dan hanya dimintai keterangan karena Kadis PUPR Riau di OTT, akhirnya kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Gubernur Riau Abdul Wahid dengan menggunakan rompi oren khas tahanan KPK.

Tidak hanya Abdul Wahid, KPK Juga menetapkan dua orang laninya menjadi tersangka.

Mereka tersangkut kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (5/11/2025).

Ketiga orang yang sudah menjadi tersangka tersebut yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Ketiga tersangka dihadirkan KPK saat konferensi pers yang digelar Rabu (5/11/2025).

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Riau sejak Senin (3/11/2025).

Abdul Wahid menjadi gubernur Riau keempat yang terjerat kasus korupsi, menyusul tiga pendahulunya, yakni Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.

Pimpinan KPK Johanis Tanak mengatakan penangkapan ini berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima oleh KPK.

Terhadap tersangka langsung dilakukan penahahan hingga 23 November 2025.

Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pemerasan atau yang dikenal dengan istilah "jatah preman" (japrem). 

Modusnya diduga terkait permintaan jatah sekian persen untuk kepala daerah dari penambahan anggaran di Dinas PUPR.

Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK mengamankan total 10 orang untuk diperiksa secara intensif, termasuk Gubernur Abdul Wahid, Kadis PUPR Arif Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR Ferry Yunanda, lima kepala UPT, serta dua orang kepercayaan gubernur, yakni Tata Maulana dan Dani M Nursalam.

KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai total Rp 1,6 miliar. 

Uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan poundsterling. 

Uang dalam bentuk rupiah diamankan di Riau, sedangkan mata uang asing ditemukan di salah satu rumah milik Abdul Wahid di Jakarta.

Kronologi Penangkapan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved