VIDEO Kondisi 'Mengenaskan' Ratusan Motor BB di Mapolresta Barelang. Ada yang Sudah Belasan Tahun

Pantauan TRIBUNBATAM.id, kondisi kendaraan itu juga cukup memprihatinkan karena mayoritas kendaraan itu tidak lagi utuh.

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ratusan kendaraan dengan berbagai jenis dan merek mangrak di belakang unit laka lantas Mapolresta Barelang, Batam.

Kendaraan berupa roda dua tersebut, ada yang sudah belasan tahun berada di sana.

Pantauan TRIBUNBATAM.id, kondisi kendaraan itu juga cukup memprihatinkan karena mayoritas kendaraan itu tidak lagi utuh.

Ada yang tidak beroda, ada pula yang mesin dan onderdit lainnya tidak berada di tempatnya. Bahkan sebagian sudah ada yang tertutup rumput.

Tahun ini pun Satalantas Polresta Barelang akan melakukan pemusnahan dan pelelangan barang bukti kendaraan bermotor yang sudah belasan tahun terparkir di unit Lakalantas Polresta Barelang itu.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati saat dimonfirmasi, Selasa (27/2/2018) siang mengatakan, Sejauh ini pihaknya sudah mendata ratusan barang bukti tersebut.

Baca: WARGA Diminta Ambil Kendaraan BB di Mapolresta Barelang. Bawa BPKB-STNK, Semuanya Gratis

Baca: Rapat UMS Batam tak Kunjung Ada Titik Temu, Ratusan Buruh Geruduk Disnaker. Suasana pun Panas

Baca: BESOK Terakhir Registrasi Kartu Prabayar, Warga Ramai Datangi Gerai Telkomsel

Dari data yang didapat, ada barang bukti kecelakaan yang sudah terparkir disana semenjak belasan tahun lalu.

"Target saya di tahun ini semuanya sudah bersih. Tidak ada lagi barang bukti yang terparkir di sana. Kita akan musnahkan dan (yang masih layak) akan dilelang," sebut Putu.

Dia menjelaskan, ada beberapa alasan sehingga pemilik tidak lagi mau mengambil barang bukti tersebut.

Salah satunya yakni barang bikti sudah hancur. Untuk biaya perbaikan lebih mahal dibanding harga motor.

"Apalagi yang masih kredit. Makanya mereka tidak mau mengambil barang bukti dan dibiarkan begitu saja," lanjut Putu.

Untuk melakukan lelang ataupun pemusnahan tentunya Putu akan berkordinasi dengan pihak Kejaksaan dan pemilik kendaraan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved