Terkait Surat BPOM, Tim Disperindag Batam Tarik 157 Kaleng Sarden dari Sejumlah Toko
Menyusul adanya surat dari BPOM Nomor B-IN.07.06.854.03.18.1649, perihal penarikan produk ikan dalam kaleng merek yang sama
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sebanyak 157 produk kaleng berisi ikan makarel dalam saus (sarden) merek Farmer Jack, IO dan Hoki, ditarik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam dari peredaran, Kamis (22/3/2018) lalu.
Menyusul adanya surat dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) nomor B-IN.07.06.854.03.18.1649, perihal penarikan produk ikan dalam kaleng merek yang sama pada Rabu, 21 Maret 2018.
Baca: Pesan Wali Kota Batam di Hari Air se-Dunia: Hijaukan Batam, Tanam Sejuta Pohon
Baca: Habis BPOM Razia Makanan Kaleng Bercacing, Begini Reaksi Swalayan di Bintan!
Baca: KISAH Algojo Tukang Rebus: Bunuh 240 Orang Lalu Hancurkan Mayat Korban dengan Cairan Asam
Kepala Disperindag Kota Batam, Zarefriadi mengatakan, tim Disperindag turun ke sejumlah tempat di Batuaji. batam Centre.
"Total keseluruhan ada 157 kaleng. Produk dari minimarket ini akan dikembalikan ke distributor," kata Zarefriadi, Jumat (23/3/2018).
Selanjutnya, Disperindag akan memanggil tiga distributor yang bersangkutan dan akan diminta menarik dan memusnahkan produk tersebut dari peredaran.(wie)