Inilah Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara untuk Setya Novanto

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa

Editor: Mairi Nandarson
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). KPK menduga Setya Novanto melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Novanto juta diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). (Garry Andrew Lotulung/KOMPAS.com)

Baca: BREAKINGNEWS. Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara!

Baca: Link LIVE STREAMING RCTI. Tampines Rovers vs Persija Jakarta di AFC Cup. Kick Off Pukul 19.00 WIB

Baca: 25 Wisman Eropa dan Asia Ditangkap di Thailand karena Ikut Pesta Kebebasan, Adakah dari Indonesia?

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meyakini bahwa terdakwa Setya Novanto telah terbukti memperkaya diri dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi telah terbukti menurut hukum," ujar hakim Franky Tambuwun saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Baca: GAK SANGKA, Sebelum Jadi Bos First Travel Bergaji Rp 1 M Sebulan, Andika Hanya Kerja di Minimarket

Baca: Lewat UKM Trade Meeting, Pemko Medan Tampilkan Sejumlah Produk UKM di Batam

Baca: Heboh! Artis Cantik Franda Dapat Tawaran Detektif Perselingkuhan! Mengejutkan Segini Tarif Jasanya!

Menurut hakim, Novanto terbukti menerima uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat.

Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved