Inilah Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara untuk Setya Novanto
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Novanto juta diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Baca: BREAKINGNEWS. Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara!
Baca: Link LIVE STREAMING RCTI. Tampines Rovers vs Persija Jakarta di AFC Cup. Kick Off Pukul 19.00 WIB
Baca: 25 Wisman Eropa dan Asia Ditangkap di Thailand karena Ikut Pesta Kebebasan, Adakah dari Indonesia?
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meyakini bahwa terdakwa Setya Novanto telah terbukti memperkaya diri dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi telah terbukti menurut hukum," ujar hakim Franky Tambuwun saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Baca: GAK SANGKA, Sebelum Jadi Bos First Travel Bergaji Rp 1 M Sebulan, Andika Hanya Kerja di Minimarket
Baca: Lewat UKM Trade Meeting, Pemko Medan Tampilkan Sejumlah Produk UKM di Batam
Baca: Heboh! Artis Cantik Franda Dapat Tawaran Detektif Perselingkuhan! Mengejutkan Segini Tarif Jasanya!
Menurut hakim, Novanto terbukti menerima uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat.
Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.
