Sembunyikan Sabu di Sandal. 2 Calon Penumpang Pesawat Tujuan Bali Diamankan Bea Cukai di Hang Nadim
Bea Cukai Batam menggagalkan narkoba jenis sabu seberat 1.038 gram dari dua calon penumpang pesawat di Bandara Hang Nadim, Batam
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bea Cukai Batam menggagalkan narkoba jenis sabu seberat 1.038 gram dari dua calon penumpang pesawat di Bandara Hang Nadim, Batam, Minggu (22/7/2018).
Dua calon penumpang pesawat Lion Air tujuan Denpasar Bali yang diamankan itu masing-masing bernama Mukhlis dan M Ikhsan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) KPU Bea Cukai Tipe B Batam Raden Evy, yang dihubungi Senin pagi mengatakan, dua calon penumpang itu diamankan berikut barang bukti narkoba jenis sabu.
Baca: Pohon Kurma Ternyata Bisa Tumbuh Subur di Natuna. Awalnya Tak Sengaja Buang Biji Kurma
Baca: KPU Kota Batam Umumkan Jumlah Pemilih Sementara. Terbanyak di Kecamatan Sagulung. Ini Daftarnya
Baca: BREAKING NEWS. Sejumlah Ruko Terbakar di Kawasan SP Plaza Senin Pagi
Raden Evy mengatakan, kedua ditangkap membawa narkoba jenis sabut dengan menyembunyikannya di sandal.
"Keduanya dijadwalkan berangkat ke Denpasar, dengan transit Jakarta. Tapi sebelum terjadi, kami sudah amankan di Hang Nadim,'' kata Raden Evy.
Evy mengatakan, aksi kedua pelaku terbilang rapi saat membawa narkoba.
Kedua pelaku menyembunyikan sabu di sandal yang dipakai.
"Disembunyikan di dalam sandal,'' katanya.
Evy mengatakan, awalnya dia melakukan penangkapan terhadap Mukhlis.
Setelah diinterogasi Mukhlis mengaku kepada petugas kalau masih ada satu orang temannya lagi yang akan berangkat ke Denpasar, yakni M Ikhsan.
"Setelah diperiksa benar, M Ikhsan juga memiliki sabu dengan menyembunyikan di dalam sandal yang dikenakan,'' ujarnya.(leo)