TANJUNGPINANG TERKINI
Kantor Karantina Tanjungpinang Musnahkan Jeruk hingga Daging Ayam. Ini Alasannya
Kantor Karantina Tanjungpinang memusnahkan berbagai produk makanan ilegal berupa tumbuhan dan hewan.
Penulis: Thom Limahekin |
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kantor Karantina Tanjungpinang, Kamis (13/9/2018) memusnahkan berbagai produk makanan ilegal berupa tumbuhan dan hewan.
Puluhan jenis produk yang sudah membusuk itu dijejerkan di atas meja panjang.
Ada beras, jeruk, ubi, manggis, rambutan, bawang putih, cabe merah, kacang panjang, daging sapi, lembu, ayam, bebek dan babi.
"Barang-barang ini berasal dari Cina, Singapura dan Malaysia," ungkap Khalid, Kepala Seksi Karantina pada Kantor Karantina Tanjungpinang kepada TRIBUNBATAM.id.
Baca: Bagaimana Cara Mengurus Akta Lahir Anak Secara Online di Batam? Cek Tahapannya Berikut Ini
Baca: 6 Hari Lagi Bisa Daftar di sscn.bkn.go.id. Cek Persyaratan dan Jumlah Formasi CPNS 2018
Baca: Gunakan Sistem Belajar Semi Militer, KPAI Bidik Sekolah Swasta di Batam Ini
Khalid menjelaskan, barang-barang ini dikategorikan ilegal karena tidak dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Karantina Hewan dan Tumbuhan.
Barang-barang ini masuk ke Tanjungpinang melalui pelabuhan Sri Bintan Pura dan Bandara RHF Tanjungpinang. (*)