BATAM TERKINI

Hingga Sidang ke 32, Tuntutan JPU Terhadap Tjipta Fudjiarta Juga Belum Siap. Apakah Besok Dibacakan?

Ditundanya tuntutan, alasan karena hakim cuti. Namun pada tanggal 7, 12, 19 September 2018 ditunda karena alasan tuntutan belum siap.

Tribun Batam
Tjipta Fudjiarta 

TRIBUNBATAM.id, BATAM–Sidang terdakwa Tjipta Fudjiarta terdakwa dalam perkara penipuan saham The BCC Hotel Batam dijadwalkan digelar Rabu (10/10/2018) pagi. Sidang ke-33 kali itu beragendakan ‘pembacaan tuntutan dari JPU’.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi Pengadilan Negeri Klas IA Batam di http://sipp.pn-batam.go.id, sidang tersebut akan digelar di ruang persidangan Purwoto Gandasubrata.

Sidang agenda yang sama sebagaimana diketahui merupakan kali yang ke enam. Pertama pada Rabu (5/9/2018) agenda menyiapkan tuntutan.

Ditundanya Rabu (26/9/2018) alasan karena hakim cuti. Namun pada tanggal 7, 12, 19 September 2018 ditunda karena alasan tuntutan belum siap.

Baca: Dinilai tak Adil Perlakukan Conti & Tjipta dalam Kasus BCC Hotel, Begini Sikap Kejari Batam

Baca: Beberapa Kali Tuntutan Ditunda, Besok Terdakwa Tjipta Fudjiarta Kembali Disidangkan

Baca: Conti Candra Bersaksi di Sidang Tjipta Fudjiarta: Dari Debat Panas Hingga Canda Bikin Ngakak

Proses persidangan terdakwa Tjipta Fudjiarta terbilang cukup lama. Sejak Senin (5/3/2018), atau sekitar tujuh bulan sudah bergulir.

Pihak Conti Chandra yang menjadi rival terdakwa Tjipta Fudjiarta dalam perkara sangketa kepemilikan hotel itu, sempat menuding Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terindikasi main mata.

Demo pendukung Conti kepada Kejaksaan ini setidaknya dua kali dilakukan. Tudingan ini pun ditepis oleh Kepala Kejari Batam Roch Adi Wibowo melaui Kasipidum Filpan FD Laia.

“Kami tidak akan main-main dalam perkara ini. Mengingat perkara ini sudah cukup lama, maka untuk menghemat biaya dan murah, sesuai aturan hukum yang berlaku, perkara ini akan segera dipercepat, namun sampai saat ini kami masih menyusun tuntutan yang seadil-adilnya, dan kami tidak ada kepentingan dalam perkara ini," kata Filpan

Baca: Pendemo Tuding Kasipidum Kejari Batam Pilih Kasih Terdakwa Kasus BCC. Ini Tuntutan Massa

Baca: Sengketa Pemilikan BCC Hotel, Sidang Dakwaan Tjipta Fujiarta Molor 2 Jam

Baca: Conti Chandra Bebas Atas Putusan PK, Siapa Pemilik Hotel BCC yang Sesungguhnya?

Dalam perjalan perkara ini, Conti Chandra yang semula terpidana atas penggelepan dalam jabatan bebas. Itu setelah upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan melalui kuasa hukumnya Alfonso Napitupulu dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI.

Lantas, bagaimana selanjutnya perkara tersebut? Baca terus Tribunbatam.id untuk mengikuti perkembangannya.(leo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved