PEMILU 2019
Posting Logo Salah Satu Capres di Medsos, ASN di Bintan Berususan Dengan Bawaslu
Kepala Bawaslu Bintan Febriadinata mengatakan, pejabat tersebut hampir dua jam bertemu tim klarifikasi Bawaslu.
TRIBUNBINTAN.COM, BINTAN - Seorang pejabat ASN yang menduduki Kepala Dinas di Bintan mendatangi Bawaslu Bintan, Selasa (13/10/2018) siang.
Kedatangannya ke Bawaslu Bintan diduga terkait urusan postingan di media sosial.
Mobil plat merah sang pejabat merapat di Kantor Bawaslu Bintan di Km 16 Jalan Uban-Pinang pukul 13.30 WIB. Keluar dari Kantor Bawaslu Bintan sekitar pukul 15.00 WIB.
Ia datang seorang diri ke Bawaslu. Di sana ia menghadapi tim klarifikasi Bawaslu.
"Datang sendirian yang bersangkutan ke sini (Bawaslu)," kata salah satu petugas di Bawaslu Bintan.
Media sempat memergoki mobil plat merah sang kadis saat keluar Bawaslu. Begitu hendak dikonfirmasi, mobil tersebut sudah tak ada lagi di parkiran Kantor Bawaslu Bintan.
Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata mengatakan, pejabat tersebut hampir dua jam bertemu tim klarifikasi Bawaslu. Salah satu anggota tim Klarifikasi adalah Ketua Bawaslu sendiri.
Febriadinata mengatakan, mereka menyodorkan 19 pertanyaan. Febri tidak menyebutkan apa saja yang ditanyakan.
Namun pertanyaan tersebut masih perihal laporan postingan dari masyarakat yang mereka terima belum lama ini.
Postingan menyangkut kode etik ASN dalam pemilu. Dalam postingan yang sempat beredar di facebook sang kepala dinas yang kemudian dilaporkan masyarakat ke Bawaslu, ada gambar dan semacam logo salah satu capres dan cawapres.
Baca: Polisi dan Bawaslu Ancam Penyebar Ujaran Kebencian dan Hoaks Jelang Pemilu. Ini Sanksinya
Baca: Ratusan Alat Peraga Kampanye di Copot, BawasluAwasi Tahapan Kampanye
Baca: AWAS! Anggota Parpol Masih Lakukan Pencitraan Pakai Baliho, Ini Ancaman Sanksi Bawaslu
Postingan tersebut sejak ramai diperbincangkan langsung menghilang. Rupanya ada masayarakat yang sempat mencshreenshot postingan tersebut.
"Bawaslu memang beberapa waktu lalu telah menerima informasi terkait adanya postingan yang di share salah satu ASN di pemerintahan Kabupaten Bintan yang memuat unsur citra diri salah satu peserta pemilu. Informasi tersebut kami tindaklanjuti dengan melakukan investigasi terhadap informasi dari masyarakat tersebut," kata Febriadinata.
Setelah menerima laporan masyarakat, Bawaslu kemudian melayangkan undangan resmi klarifikasi pada Senin (22/10/2018). Pada Selasa undangan klarifikasi itu dipenuhi kepala dinas bersangkutan.
Untuk proses kedepannya mengenai pemanggilan, Bawaslu menyatakan masih terus menangani.
"Namun belum bisa kami sampaikan karena ini masih proses lanjutan. Ada proses kajian yang harus kami lakukan sebelum adanya putusan," kata Febriadinata.
Proses akan berlangsung masimal 14 hari atau dua pekan. (min)