BATAM TERKINI
Tak Kantongi SIUP dan Izin, 4 Perusahaan Broker Rumah di Batam Disegel Kemendag
Beberapa perusahaan broker rumah ini ditutup lantaran tidak memiliki SIUP dan izin sesuai dengan prosedur yang ada.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan RI, menutup empat perusahaan broker properti yang ada di Kota Batam, Kamis (8/11/2018).
Beberapa perusahaan broker rumah ini ditutup lantaran tidak memiliki SIUP dan izin sesuai dengan prosedur yang ada.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Niaga, Veri Anggrijono di Batam.
"Kita tutup sementara kegiatan empat perusahaan broker properti di Kota Batam. Kita juga melakukan penyegelan karena pelaku usaha diindikasikan berusaha tanpa memiliki ijin di bidang perdagangan yaitu Surat Izin Usaha Perantara Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4)," sebutnya.
Baca: Hasil Data Black Box, Pesawat Lion Air PK-LQP JT610 Miring 20 Derajat. KNKT Kini Buru CVR
Baca: Mobil Sedan Mewah Terbakar di Karimun, Terdengar Dua Kali Ledakan
Baca: Perebutkan Hadiah Total Rp 11 Juta, Pemko Batam Gelar Lomba Karya Jurnalistik. Cek Syarat & Temanya!
Baca: Wawako Batam Ungkap Kenapa Warga Bayar Rp 50 Ribu Per Paket Sembako Padahal Disiapkan Rp 7,6 Miliar
Ia menambahkan, bahwa setiap pelaku usaha broker properti wajib memiliki SIUP P4 sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.
“Siapapun pelaku usahanya jika melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, kami pasti sikat," lanjutnya.
Di sela kunjungan kerja di Batam, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri menyempatkan diri untuk meninjau hasil pengawasan terhadap Broker Properti tersebut.
“Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan perdagangan untuk menegakkan aturan yang berlaku dan akan memberikan sanksi yang tegas bagi siapapun yang melanggar,“ imbau Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Niaga, Veri Anggrijono.
Adapun nama para keempat perusahaan broker di Kota Batam tersebut yakni NJ Properti, O Properti, IT Properti dan PDS Properti. (*)
