BATAM TERKINI
Pledoi 4 WNA Penyeludupan 1 Ton Sabu, Penasihat Hukum Terdakwa Permasalahkan Prosedur Penangkapan
“Kami sudah menguraikan sebelumnya. Bahwa, perlakuan mereka kami tidak bela. Akan tetap, banyak yang menyalahi prosedur atas penangkapan
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Empat warga negara asing (WNA) masing-masing Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An, dan Hsieh Lai Fu, terdakwa penyeludup sabu-sabu 1 ton kembali sidangkan di Pengadilan Negeri Klas IA Batam, Selasa (13/11/2018) sore.
Sidang yang beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya itu, digelar di ruang sidang utama Kusuma Admajah.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Chandra didampingi dua anggota mejelis Redite Ika Septina dan Yona Lamerosaa Ketaren. JPU Rumondang Manurung.
Baca: Hari Ini, Terdakwa Kasus Penyelundupan 1 Ton Sabu Chen Chung Nan Jalani Sidang Pembacaan Pledoi
Baca: 8 Warga Taiwan Penyelundup 1 Ton Sabu ke Indonesia Divonis Hukuman Mati! Ini Alasan Hakim
Baca: VIDEO Penampakan Kapal Berbendera Singapura Pembawa 1 Ton Sabu-Sabu
Baca: NEWS VIDEO. Begini Polisi dan Jajaran Terkait Memburu Kapal Pengangkut 1 Ton Sabu
Sementara empat terdakwa didampingi dua kuasa hukum dari Jakarta, M Hardiyan Saksono dan Andre Dermawan. Selain itu para terdawka didampingi oleh Stiven Kusuma penerjemah bahasa.
Pekan lalu, pada dakwaan JPU, keempatnya didakwa hukuman mati atas perbuatan memasok narkoba ke Indonesia tanpa hak.
Kemudian, atas dakwaan tersebut, kedua pengacara itu saling bergantian membacakan pledoi. Menurut mereka, mulai dari penangkapan, penyitaan oleh petugas saat itu banyak menyalahi prosedur.
Sehingga, pengacara menilai, apa yang didakwakan JPU semata tidak berbukti.
“Kline kami dituntut mati, pada hal mulai dari penangkapan, penyitaan, melanggar prosedur menurut kami,” kata Andre Dermawan salah satu penasihat hukum (PH) dari empat terdakwa itu.
Ditambahkan, M Hardiyan Saksono, perlakuan keempatnya tidak diamini oleh mereka. Hanya saja, saat petugas melakukan penegakan terhadap empat WNA itu, banyak menyalahi KUHAPidana.
“Kami sudah menguraikan sebelumnya. Bahwa, perlakuan mereka kami tidak bela. Akan tetap, banyak yang menyalahi prosedur atas penangkapan,” kata M Hardiyan Sakson.
Atas pledoi tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk replik atau jawaban pada apa yang disampaikan pengacara.
“Jadi sidang dilanjutkan Kamis (15/11/2018) dengan agenda, replik dari JPU. Dengan ini, sidang ditutup,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Chandra.(leo)
