KARIMUN TERKINI
Calon Dewan Pengawas PDAM dan BUP Karimun. Dua Pelamar dari Unsur Independence Terdepak
Sekda mewanti-wanti keempatnya akan dinyatakan gugur apabila tidak melakukan pendaftaran ulang pada waktu yang telah ditentukan tersebut
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Panitia Seleksi calon anggota Dewan Pengawas BUMD Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Karimun dan Badan Usaha Kepelabuhan (BUP) Kabupaten Karimun periode 2018-2022 telah menyelesaikan seleksi administrasi.
Hasilnya diperoleh 4 nama yang dinyatakan lulus. Mereka diantaranya Dra Hj Sensissiana, M.Si dan Afrian, S.Sos, MMPub untuk calon anggota Dewan Pengawas BUP Karimun.
Sementara untuk calon anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Karimun, lulus seleksi administrasi atas nama Hermawan Adisusanto, ST dan Drs Muhammad Tang, MM.
"Tim Pansel sudah selesai melakukan seleksi administrasi untuk dua BUMD Kabupaten Karimun yakni PDAM Tirta Karimun dan BUP Karimun. Ada empat orang yang dinyatakan lulus, dua untuk PDAM dan dua untuk BUP," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Dr HM Firmansyah kepada TribunBatam.id, Minggu (2/12/2018).
Selanjutnya keempat calon tersebut diminta untuk melakukan pendaftaran ulang dan mengikuti fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan, red).
Pendaftaran ulang mulai dibuka pada Selasa sampai Jumat (4-7/12/2018) di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun.
Pada pendaftaran ulang, keempatnya diwajibkan untuk membawa dan menyerahkan ijazah asli, transkrip nilai asli, KTP yang berlaku serta makalah strategi pengawasan dalam bentuk softcopy serta power point.
"Untuk pelaksanaan fit and proper test akan diumumkan lagi nanti," kata Firmansyah.
Sekda juga mewanti-wanti keempat calon anggota Dewan Pengawas tersebut akan dinyatakan gugur apabila tidak melakukan pendaftaran ulang pada waktu yang telah ditentukan itu.
"Keputusan ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," ujar Firmansyah.
Perihal dua calon lainnya yang dinyatakan tidak lulus, Sekda mengatakan lebih disebabkan oleh keduanya berasal dari unsur independence.
"Untuk skill mungkin mereka tidak perlu diragukan, cuman dari awal dan itu pun sudah kita umumkan di media-media, bahwa seleksi anggota Dewan Pengawas BUMD ini memang kita khusus untuk ASN di lingkungan Pemkab Karimun. Jadi, kami mohon maaf, aturannya begitu," kata Firmansyah. (*)