BATAM TERKINI

Usai Divonis, Tjipta Fudjiarta Dibawa dengan Mobil Pribadi. Alfonso Tuding Jaksa Tidak Taat Hukum

Harusnya, dengan putusan pengadilan itu harus dieksekusi oleh jaksa. Kalau sudah ada perintah tahan dari majelis hakim, ya harus laksanakan.

TRIBUNBATAM.id/FILEMON HALAWA
Tjipta Fudjiarta usai sidang tidak langsung dibawa jaksa dengan mobil tahanan melainkan mobil pribadi, Selasa (11/12/2018) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Pengacara Conti Chandra, Alfonso Napitupulu buka suara dan menanggapi atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Tjipta Fudjiarta.

Alfonso menilai, putusan hakim tersebut ia hormati.

“Tetap kita hormati proses hukum atas perkara ini,” katanya kepada Tribun Batam Selasa (11/12/2018) malam.

Hanya saja, Alfonso sangat kecewa berat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara terdakwa Tjipta Fudjiarta.

Baca: Tjipta Fudjiarta Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim Perintahkan BCC Hotel Dikembalikan ke Conti Chandra

Baca: Pengacara Tjipta Fudjiarta: Keterangan Saksi Tak Cukup Buktikan Kesalahan Terdakwa

Baca: Sidang Selalu Ditunda, Jaksa Tuntut Tjipta Fudjiarta Bebas dari Dakwaannya Sendiri

Baca: Hakim Tidak Lengkap Jadi Alasan Tuntutan JPU Terhadap Tjipta Fudjiarta Ditunda

Ia menilai, JPU tidak taat hukum. Sebab kata dia, seharusnya Tjipta ditahan langsung usai putusan itu.

“Tapi yang terjadi adalah, malah naik mobil pribadi. Harusnya, dengan putusan pengadilan itu harus dieksekusi oleh jaksa. Kalau sudah ada perintah tahan dari majelis hakim, ya harus laksanakan. Patutu kami duga, jaksa dalam perkara ini tidak taat hukum,’’ kata Alfonso kecewa.

Alfonso mencontohkan hukuman dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) .Oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara, menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok dan memerintahkan untuk ditahan.

Saat itu juga, oleh jaksa yang menangani perkara Ahok mengindahkan putusan pengadilan.

“Lalu apa bedanya dengan ini. Sama persis. Kalau pengadilan sudah vonis dan perintahkan ditahan, ya seharusnya jaksa langsung tahan dan masukan ke penjara dong. Ini kan tidak fair jaksa yang menangani perkara Tjipta itu. Itu kan menabrak hukum kalau tidak indahkan perintah pengadilan,” katanya.

Tjipta Fudjiarta usain menadatangani berkas banding atas putusan Majelih Hakim yang menjatuhi hukman tiga tahun penjara, Selasa (11/12/2018)
Tjipta Fudjiarta usain menadatangani berkas banding atas putusan Majelih Hakim yang menjatuhi hukman tiga tahun penjara, Selasa (11/12/2018) (TRIBUNBATAM.id/FILEMON HALAWA)

Selain itu, perintah hakim agar objek BCC Hotel dikembalikan ke Conti Chandra, Alfonso Napitupulu masih ragu. Sebab, keraguannya, terbukti perintah tahan saja, tidak diindahkan JPU tersebut.

“Jadi kami sangat menyayangkan sikap jaksa dalam hal ini JPU yang menangani perkara tersebut. JPU yang P21 berkas, JPU pula yang minta ke hakim bebaskan pada tuntutan. Jadi ini sangat aneh. Seolah, hukum ini bisa diobok-obok begitu,” katanya seraya bertanya.

Pihak Alfonso pun tidak tinggal diam dalam perkara ini. Ia juga akan bergerak segera mengambil langkah untuk menguasai hotel sebagaimana putusan pengadilan.

“Dan semua JPU yang menangani perkara Tjipta Fudjiarta, kami akan laporkan ke Bapak Presiden RI Joko Widodo, Jaksa Agung RI dan kepada seluruh jajaran hukum. Agar tahu peristiwa ini dan dapat menindak,” cetus Alfonso.

Tjpta Fudjiarta saat keluar dari ruang sidang usai mengikuti sidang vonisi dirinya oleh Majelis Hakim dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, Selasa (11/12/2018)
Tjpta Fudjiarta saat keluar dari ruang sidang usai mengikuti sidang vonisi dirinya oleh Majelis Hakim dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, Selasa (11/12/2018) (TRIBUNBATAM.id/FILEMON HALAWA)

Seperti diketahui, perkara Tjipta Fudjiarta merupakan limpahan dari Jaksa Agung RI. Semula, Conti Chandra melaporkan Tjipta Fudjiarta ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Kemudian, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan hingga menersangkakan Tjipta Fudjiarta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved