BATAM TERKINI

Tjipta Belum Juga Ditahan, Edward Tantang Jaksa Adu Argumentasi Hukum

“Setelah kami cari-cari dasar hukumnya, bahwa perintah hakim untuk menahan lalu jaksa sebagai eksekutor tidak menahan, tidak kami temukan sama sekali.

TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA
Edward Banner Purba (kiri) saat menunjukan salinan putusan Vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa Tjipta Fudjiarta 

“Jadi alasan apa lagi jaksa dalam perkara ini,” imbuh Edward.

Seterusnya, Edward menjelaskan surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tertanggal 6 Mei 2002 yang dijabat oleh B Fachri Nasution SH saat itu, telah mengatur soal penahanan seorang terdakwa jika sudah divonis oleh pengadilan.

Edward sendiri yakin, surat itu masih berlaku hingga saat ini.

“Katanya rahasia. Rahasia apa? Kenapa bisa didowload di google kalau rahasia. Rahasia itu tidak bisa dibuka ke umum. Itu baru rahasia. Ini bisa dibuka di goolge. Berarti, siapa pun bisa mempelajari dong?,” katanya.

Baca: Tjipta Fudjiarta Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim Perintahkan BCC Hotel Dikembalikan ke Conti Chandra

Baca: Pengacara Tjipta Fudjiarta: Keterangan Saksi Tak Cukup Buktikan Kesalahan Terdakwa

Baca: Sidang Selalu Ditunda, Jaksa Tuntut Tjipta Fudjiarta Bebas dari Dakwaannya Sendiri

Surat yang dimaksud Edward, berbunyi, pasal 270 KUHAP pada dasarnya Jaksa belum dapat melaksanakan setiap keputusan yang belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap; Akan tetapi dalam hal perintah penahanan secara tegas dimuat/dinyatakan dalam amar putusan Pengadilan (Negeri/Tinggi).

Maka yang dilaksanakan oleh Jaksa Umum adalah Penetapan Hakim yang terkandung dalam amar putusan dimaksud dan sama sekali bukan dalam rangka eksekusi putusan pengadilan yang masih dalam tahap upaya hukum.

“Dapat kami lanjutkan dan bacakan bahwa sebagai persyaratan dari perintah Hakim tersebut adalah memenuhi ketentuan pasal 193 (2) huruf a KUHAPidana, yang berbunyi, pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila di penuhi ketentuan pasal 21 dan terdapat alasan cukup untuk itu. Artinya harus tahan,” papar Edward.

Lebih jelas dikatakan dan dijelaskan Edward, dapat ditegaskan kembali bahwa apabila ada perintah untuk menahan terdakwa yang dimuat dalam amar putusannya, maka Jaksa Penuntut Umum harus segera melaksanakannya, meskipun putusannya belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sebab pelaksanaan penahanan terdakwa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum bukan mengeksekusi putusan pengadilan, akan tetapi semata-mata melaksanakan perintah Hakim yang terdapat pada amar putusan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 ayat (1)butir K KUHAP.

“Jadi, amar putusan pengadilan lain yang harus dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum, meskipun belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, adalah perintah pembebasan terdakwa dari tahanan seperti tersebut pada pasal 192 ayat (1) atau pada pasal 129 ayat (2) b KUHAP. dan Perintah penyerahan barang bukti, seperti tersebut pada pasal 194 ayat (2) dan (3) KUHAP (disertai dengan syarat tertentu),” tambahnya.(leo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved