Tanjungpinang Terkini

Sidang Pembunuhan Supartini di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Hakim Emosi Dengar Jawaban Terdakwa

Sidang pembunuhan janda Supartini kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

TRIBUNBATAM.id/WAHIB WAFA
Nasrun terdakwa pembunuhan Supartini digiring petugas usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. 

Ia beralasan melakukan pembunuhan secara spontan karena emosi mendengar perkataan korban. "Korban berkata kalau saya tidak menikahi akan dilaporkan ke kantor agar saya dipecat. Saya diminta untuk menceraikan istri saya. Saya emosi dan memukulnya," ungkapnya.

Majelis hakim tak percaya begitu saja dengan perkataan terdakwa. Sidang yang dimulai sejak pukul 14. 30 WIB hingga pukul 16. 00 WIB masih berlangsung. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved