Tanjungpinang Terkini
Perairan Bintan Tercemar Limbah Solar. Pengelola Hotel Komplain, DPRD Kepri Langsung Cek Pantai
Kasi Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau Edison mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan PT BRC
Penulis: Thom Limahekin |
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau kembali melakukan peninjauan lapangan terkait pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh oil sludge yang mencemari sepanjang pantai di Bintan, Selasa (22/1/2019).
Limbah tersebut mencemari Pantai Sakera dan pantai di kawasan Bintan Resort Cakrawala (BRC).
Menurut keterangan Manager Lingkungan PT BRC Rai, pencemaran yang disebabkan oleh oil sludge tersebut sangat mengganggu.
“Selain mengakibatkan kerusakan lingkungan, limbah ini sangat berpengaruh terhadap tingkat kunjungan wisatawan di tempat kami,” kata Rai.
Dia juga menjelaskan bahwa sepanjang pantai yang mereka kelola yakni 105 km, sekitar 9-10 km terkena dampak limbah tersebut.
“Pihak hotel yang berada di kawasan pantai yang terdampak limbah tersebut sering komplain apalagi memasuki musim angin utara seperi sekarang ini,” jelas Rai.
Atas insiden tersebut, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait yakni Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
• Rapat Paripurna di DPRD Bintan Hari Ini Banjir Interupsi Hingga Kemudian Diskor Satu Jam. Ada Apa?
• Modus MV Yosoa Selundupkan Minyak, Manifes Ditulis Limbah. Ditangkap BC Kepri
• Jemput Bola Perekaman Data, KPU dan Disdukcapil ke Panti Jompo Rumah Bahagia Kawal Bintan
“Limbah yang telah kami angkut dari bibir pantai kami selama Januari ini sudah mencapai 3,5 ton, sedangkan pada tahun 2018 lalu total limbah mencapai 41,6 ton," terang Rai.
Menanggapi hal tersebut Kasi Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau Edison mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan PT BRC.
“Kami dari pemerintah menyiapkan drum-drum untuk tempat penampungan limbah setelah diangkat dari bibir pantai,” kata Edison.
Kemudian dia juga menjelaskan, setelah terkumpul limbah tersebut akan diangkut dan dibawa ke PT Desa Air Cargo Batam untuk dimusnahkan.
Limbah oil sludge tersebut diduga berasal dari kapal-kapal tanker yang melakukan aktivitas tank cleaning di perairan OPL.
Dari tengah laut, limbah oil sludge tersebut diperkirakan butuh waktu sekitar 15 - 24 jam untuk mencapai bibir pantai berdasarkan pantauan dari Bali Radar Ground Receiving Station (BARATA) Balai Riset dan Observasi Laut milik Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Wakil Ketua Komisi III Surya Makmur Nasution yang turun langsung memimpin peninjauan lapangan tersebut mengatakan bahwa persoalan limbah yang mencemari pantai di Batam dan Bintan ini terjadi setiap tahun.
“Setiap musim angin utara limbah oli ini pasti mencemari pantai kita. Kita harus fokus untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Surya.