BATAM TERKINI
4 Bulan Kerja Tapi Mardiana Sonlay Tak Digaji, Hakim PN Batam Omeli Bos PT Tugas Mulia
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Batam, mengomel terhadap terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Rusna alias J Rusna. Ini sebabnya.
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Batam, mengomel terhadap terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Rusna alias J Rusna.
Sebab, Ketua Majelis Hakim Marta Napitupulu yang didampingi dua anggota hakim anggota yakni Reni Pitua Ambarita dan Egi Novita menilai, bos PT Tugas Mulia itu berbelit-belit memberikan keterangan pada persidangan dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa, Rabu (23/1/2019).
“Dengar dulu! Saya ngomong bertanya kamu yang jawab-jawab. Jadi saudara dengarkan dulu, baru saudara jawab. Karena keterangan saudara terdakwa kami catat, dan ini menjadi pertimbangan bagi kami. Kalau belum habis ngomong kami lalu anda jawab, kan repot kami menilai,” kata Ketua Majelis Hakim Marta Napitupulu memperingatkan terdakwa.
Hal yang sama juga disampaikan Anggota Mejelis Hakim Reni Pitua Ambarita. Hakim mempertajam pertanyaan seputar kebenaran kronologi korban Mardiana Sonlay alias MN (16) dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Batam.
“Jadi saudara dengarkan saja dulu. Jangan jawab-jawab sebelum selesai kami nanya-nanya. Jadi, siapa yang membawa Mardiana Sonlay dari NTT hingga ke Batam?,” Tanya hakim Reni Pitua Ambarita.
Usai pertanyaan hakim ini, Rusna menjawab, Mardiana Sonlay dibawa oleh pamannya Paulus Baun alias Amros ke Batam.
• JANGAN LEWATKAN! Hari Ini Hari Terakhir, Pegadaian Mega Mall Gelar Lelang Bazar Emas
• TEREKAM CCTV, Pelaku Pecah Kaca Mobil Kepsek SMAN 1 Batam Dua Orang Naik Honda Beat
• Live Streaming Ahok Bebas - Saksikan Detik-detik Ahok Dibebaskan dari Penjara Lewat Link Berikut
• Lion Air Bakal Terapkan Tarif Bagasi Berbayar Lewat Pembayaran Non Tunai
Semua biaya yang dikeluarkan menurut perhitungan Rusna, korban Mardiana Sonlay menghabiskan biaya Rp 6 juta.
“Jadi Rp 6 juta itu, kami potong dari gaji Mardiana Sonlay selama empat bulan. Jadi empat bulan dia tidak gajian. Iya, memang itu yang berlaku peraturan di PT saya,” jelas Rusna.
Lagi-lagi, sidang yang digelar sampai Rabu malam hari itu, membuat ketiga hakim geleng-geleng kepala. Sebab, mereka kaget peraturan yang membuat Mardiana Sonlay tidak digaji selama empat bulan.
“Jadi saudara tidak menggaji Mardiana Sonlay selama empat bulan? Wah-wah, saya juga menggunakan jasa (PRT). Yayasan membebani kepada saya transportasi sampai ke Batam. Kok segitunya ya,” kata-kata Hakim Marta Napitupulu.
Selain itu, hakim marah kepada Rusna, sebab, dalam penjelasan Rusna, selama ia bekerja sama dengan Amros, selalu terjadi keributan.
Keributan itu ia ungkapkan adalah persoalan gaji.
“Yang disayangkan, sudah tahu saudara begitu, kenapa sebagai direktur tidak mengatasi itu. Hal inilah yang membuat saudara duduk di kursi itu (pengadilan),” kata-kata hakim itu.
Sidang tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan.
Dan terdakwa didampingi pengacara Bistok Nadeak dan kawan-kawan.