KARIMUN TERKINI
Miliki Sabu 19,7 Kg, Firdaus Dihukum 19 Tahun, Denda Rp 1 Miliar, Mata Terdakwa Berkaca-kaca
Firdaus dan Ferdi dijatuhi hukuman penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan.
Sidang Putusan Sabu 19,7 Kg di Karimun. Divonis 19 Tahun, Denda Rp 1 Miliar, Mata Firdaus Berkaca-kaca
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun menjatuhi hukuman 19 tahun kurungan penjara terhadap Firdaus alias Ferdi, terdakwa dengan perkara kempemilikan 19,7 Kg sabu, Kamis (24/1/2019).
Dalam sidang itu Turut hadir dalam JPU dan Penasehat Hukum ketiga terdakwa.
Sidang dimulai dengan pembacaan putusan untuk terdakwa Firdaus alias Ferdi. Majelis Hakim yang diketuai oleh Yanuard itu menyatakan Firdaus alias Ferdi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah.
Firdaus dan Ferdi dijatuhi hukuman penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut terbilang di bawah tuntutan JPU Aditya Rachman Rosadi yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing 20 tahun penjara.
• Bebaskan 18 Nelayan asal Alor, Timor Leste Tetap Sita Kompresor
• Sidang Sabu 19,7 Kg di Karimun - Divonis 19 Tahun Penjara, Denda Rp 1 M, Mata Firdaus Berkaca-kaca
• Hasil Piala Asia 2019 - Benamkan China, Iran Tantang Jepang di Semifinal
• Ada Hal Aneh Terjadi di Rumah Nenek yang Meninggal Usai Selamatkan Cucu saat Banjir
Mendengar putusan Majelis Hakim itu, terdakwa Firdaus alias Ferdi terlihat lemas. Langkahnya terlihat gontai. Wajahnya juga terlihat murung. Tidak ada senyuman dari bibirnya.
Meski begitu, ia terlihat coba tegar dengan tetap menyalami satu per satu ketiga Hakim, JPU dan Penasehat Hukumnya.
Saat kembali ke tempat duduknya, Firdaus alias Ferdi terlihat beberapa kali mengusap mata yang mulai memerah dan berkaca-kaca namun ia tidak menangis.
Firdaus alias Ferdi kemudian berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya. Hasilnya, ia menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Setelahnya, ia kembali dibawa petugas ke sel tahanan sementara PN Tanjungbalai Karimun menunggu untuk dikembalikan ke Rutan Karimun.
Giliran berikutnya yakni terdakwa Buharnuddin alias Burhan. Sama dengan terdakwa Firdaus alias Ferdi, terdakwa Burhan juga diputus bersalah oleh Majelis Hakim dengan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subside 3 bulan kurungan.
Terdakwa Burhan juga terlihat lemas, kakinya gontai usai mendengar putusan Majelis Hakim tersebut. Ia terlihat terpukul namun ia berusaha tegar dengan tetap menyalami satu per satu Majelis Hakim dan JPU serta PH-nya.
"Saya pikir-pikir," ujar Burhan singkat.
Terakhir giliran terdakwa Samad alias Ayub. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dibandingkan dua terdakwa sebelumnya.