Catet Yaa, Begini Prosedur Buat Laporan di SPKT Polda Kepri

Bagi masyarakat yang ingin membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Kepri, berikut prosedurnya

Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM.id/Endra
Kantor SPKT 

TRIBUNBATAM.id BATAM - Bagi masyarakat yang ingin membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Kepri, berikut prosedurnya.

Kepala SPKT, AKBP Dewantoro Susapto Adi, Sik melalui bagian pelayanan SPKT Bripda Sihol Otvenri Shiombing menyebutkan, ada dua kategori pelaporan yang biasa dilayani. Laporan kehilangan dokumen, dan laporan tindak pidana.

"Pertama laporan kehilangan dokumen seperti KTP, KK, SIM serta dokumen berharga seperti Izazah, surat tanah, dan lainnya," katanya, Minggu (03/02/2019).

Disampaikannya, untuk syarat pelapor yang hanya kehilangan dokumen KTP, KK, SIM, cukup membawa foto copy KTP

"Kalau tidak ada foto copy KTP bisa dengan fotocopy KK, kalau KK hilang juga, bisa minta surat keterangan dari domisili yakni lurah setempat," sebutnya.

Untuk syarat dokumen berharga seperti Izazah, surat tanah dan lainnya, harus menggunakan iklan dimedia cetak.

BPKB dan STNK Hilang Begini Persyaratannya yang Perlu Dilengkapi

Ingin Urus Balik Nama BPKB di Polda Kepri, Begini Prosedur dan Syarat yang Perlu Dilengkapi

Inilah 7 Tips Menghindari Petir Saat Musim Hujan Versi BMKG, Jangan Berlindung di Bawah Pohon!

"Jadi nanti korannya dipotong yang dibagian informasi kehilangan itu. Itu yang dibawa sebagai dasar pelaporan," ujarnya

Selanjutnya, kepada masyarakat yang membuat laporan terkait kasus pidana. Bripda Sihol menjelaskan, pelapor datang dan membawa barang bukti atas kasus yang ingin dilaporkan.

"Nanti terlebih dahulu atas laporan itu akan kita gelar di SPKT untuk menanyakan unsurnya apakah terpenuhi bersama piket jaga Ditreskrimum Polda Kepri," ujarnya.

Ia pun menyampaikan, kepada masyrakat yang akan membuat laporan, disarankan untuk lebih baik ke jajaran Polsek atau Polres. Walapun ditingkat Polsek, Polres, bahkan Polda bisa membuat laporan.

"Tidak ada laporan di tingkat tersebut baik Polsek, Polres, dan Polda. Lebih baik melapor sesuai wilayah kejadian saja, tujuannya percepat pelaporan. Sebab, Polsek ada disetiap kecamatan, Polres ada di Kabupaten Kota, dan Polda ada di Setiap Provinsi," ujarnya. (dra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved