KASUS ASUSILA DI BATAM

Bejatnya Ayah di Batam Salurkan Hasrat ke Anak Tiri, Pelaku Hobi Nonton Film Dewasa, Mabuk

Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Batam, Iptu M. Brata Ul Usna sebut, pelaku hobi nonton film dewasa, dan mabuk sebelum salurkan hasrat ke anak tirinya

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Dok. Polsek Batuampar
KASUS ASUSILA DI BATAM - Kolase pelaku asusila di Batam terhadap anak tirinya saat diamankan Polsek Batu Ampar, baru-baru ini. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus asusila di Batam, ayah terhadap anak tirinya terjadi di Kecamatan Batu Ampar
  • Korban masih 13 tahun, dan sudah mendapat tindak asusila dari pelaku lebih kurang 1 tahun terakhir
  • Kepada polisi, pelaku mengaku hobi nonton film dewasa, dan mabuk sebelum salurkan hasrat ke anak tiri
  • Korban takut melapor karena dapat ancaman dari pelaku
  • Kasus terungkap setelah ibu korban dapat laporan dari adik angkatnya

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengaruh kebiasaan menonton konten dewasa di malam hari, seorang ayah di Batam diduga melampiaskan hasrat kepada putri tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Dari informasi yang dihimpun, tindak asusila itu dilakukan pelaku lebih dari satu tahun terakhir.

Dari bulan Juli 2024 hingga saat ini, korban enggan menceritakan hal itu kepada ibunya karena diancam oleh HU (47), pelaku, ayah sambungnya.

Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M. Brata Ul Usna, mengatakan saat ini pelaku tengah dimintai keterangan di Polsek Batu Ampar.

Baca juga: Pilu Remaja Putri Jadi Korban Asusila di Batam oleh Ayah Sambung, Pelaku Sempat Mengelak

"Keterangan sementara dari pelaku kenapa melakukan tindakan ini karena sering menonton film dewasa dan pada saat sebelum melakukan juga dalam keadaan mabuk," ujar Brata, Jumat (31/10/2025).

Kasus ini terungkap setelah ibu korban, HAM, mendapat kabar dari adik angkatnya. 

Sebelum melapor, HAM sempat menanyakan langsung kepada pelaku, namun pelaku tidak mengakuinya.

Tak tinggal diam begitu saja, HAM melapor ke Ketua RT, dan laporan diteruskan ke Polsek Batu Ampar

Polisi segera mengamankan pelaku di rumahnya pada Rabu (29/10/2025), sekira pukul 14.00 WIB.

Brata menambahkan, korban mendapat ancaman dari pelaku, sehingga takut melapor lebih awal. 

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis.

Kini, pelaku ditahan di Mapolsek Batu Ampar bersama sejumlah barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved