PEGAWAI KPK DISERANG
Dua Pegawai KPK Diserang, Penyidik Senior Novel Baswedan Mengutuk: Harus Segera Diungkap
"Saya sangat mengutuk tindakan jahat yang menyerang aparatur negara yang sedang bekerja," kata Novel dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Dua pegawai KPK dilaporkan mengalami tindak kekerasan sehingga yang bersangkutan harus dirawat di rumah sakit.
Penyerangan terhadap dua pegawai KPK saat menjalani tugasnya itu, disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri mengatakan, ada dua pegawai KPK yang mengalami penganiayaan dan perampasan barang saat sedang bertugas di sebuah hotel, Sabtu (2/2/2019) malam.
Karena hal itu kata Febri pihaknya sudah melaporkannya ke kepada Polda Metro Jaya, Minggu (3/2/2019) sore.
"Dari proses pelaporan tadi, disampaikan bahwa kasus ini akan ditangani Jatantras Krimum Polda Metro Jaya," kata Febri.
Ia mengatakan saat ini dua pegawai KPK yang mengalami penganiayaan tersebut sudah mendapatkan penanganan medis.
• Di Kota Ini Banjir Terjadi Setiap 100 Tahun, Tapi Sekali Terjadi Banjir Jalanan Seperti Sungai
• Dendam Lama Jadi Alasan Arma Bunuh Petani di Hulu Sungai Tengah Dengan Tombak
• Skor Akhir Leicester City vs Man United, Gol Tunggal Marcus Rashford Menangkan MU, Geser Arsenal
• Pelaku Pembunuh Petani di Hulu Sungai Tengah Dibekuk, Tombak Masih Menancap di Leher Korban
Tidak hanya dianiaya, dua petugas KPK tersebut kata Febri juga mengalami perampasan barang-barang.
"Sehingga kami memandang penganiayaan yang dilakukan terhadap 2 pegawai KPK dan perampasan barang-barang yang ada pada pegawai tersebut merupakan tindakan serangan terhadap penegak hukum yang sedang menjalankan tugas," kata Febri.
Menanggapi kejadian itu, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengutuk tindakan penyerangan terhadap dua pegawai KPK yang sedang bertugas pada Sabtu (2/3/2019) malam itu.
"Saya sangat mengutuk tindakan jahat yang menyerang aparatur negara yang sedang bekerja," kata Novel dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Minggu (3/2/2019).
Ia mengatakan, pelaku kejahatan penyerangan tersebut bisa diancam hukuman berat karena menyerang aparatur negara yang sedang bertugas.
"Dalam UU kejahatan penyerangan terhadap aparatur negara yang sedang bertugas diancam hukum yang lebih berat," kata Novel.
Ia yakin KPK secara kelembagaan tidak akan membiarkan kejahatan seperti itu.
• Dijual Orangtuanya Seharga Rp 248 Juta, Nasib Baik Masih Menghampirinya Bocah Ini
• Biar Tidak Gong Xi Fa Cai Melulu, Berikut 25 Kumpulan Kata Bijak dan Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek
• Jalan Berliku, Izin Jaimerson, Alberto Goncalves, dan Ryuji Utomo Bisa Tampil Bela Persija di LCA
• Beredar Jersey Baru Persija Jakarta Berwarna Kuning, Ini Penjelasan Manajemen Persija
Novel meyakini penyerangan tersebut adalah ancaman yang nyata terhadap pemberantasan korupsi khususnya KPK.
Ia menilai, setiap serangan atau teror yang tidak diungkap akan membuat para penjahat berani melakukan serangan kembali kepada pegawai KPK atau aparat pemberantas korupsi lainnya.