Gegara Hal Ini, Puluhan Pekerja Unjuk Rasa di PT KDH Karimun

Padahal sudah ada kesepakatan sebelumnya kalau penjualan bahan buat membayar gaji pekerja tapi nyatanya tidak dibayarkan

TRIBUNBATAM.id/ YAHYA
Puluhan pekerja di PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) Karimun, Senin (4/2/2019) sekitar pukul 10.00 WIB. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Puluhan pekerja dilaporkan unjuk rasa di PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH), Senin (4/2/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.

Hal tersebut dipicu persoalan rencana perusahaan menjual bahan material namun dicegah pekerja.

Pekerja ingin perusahaan membayar upah dua bulan, November dan Desember 2018 yang sampai saat ini tidak kunjung dibayarkan perusahaan.

Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun, Muhamad Fajar ketika dihubungi TribunBatam.id membenarkan kabar tersebut.

"Iya (ricuh), adu mulut antara pekerja dengan manajemen. Manajemen mau jual bahan, pekerja menolak, alasannya pekerja minta perusahaan bayar dulu upah dua bulan kemarin yang belum dibayarkan sampai saat ini," ujar Fajar, Senin.

MOTOGP 2019 - Daftar Lengkap Tim & Pebalap Peserta MotoGP 2019, Berikut Jadwal MotoGP 2019

3 Mitos Yang Dipercaya Menjadi Penyebab Kemandulan Pria, Benar Tidak Ya ?

Hari Ketiga Baru Ditemukan, Basarnas Ungkap Penyebab Jasad Rafly Hanyut 1 Km dari Lokasi Tenggelam

Giring Terjun ke Politik, Ini Sosok Pengganti Vokalis Nidji. Wajah Gantengnya Curi Perhatian Fans

Sebelumnya, kata Fajar perusahaan menjual batu granite dengan alasan untuk membayar gaji namun setelah dijual, upah pekerja tidak kunjung dibayarkan.

"Padahal sudah ada kesepakatan sebelumnya kalau penjualan bahan buat membayar gaji pekerja tapi nyatanya tidak dibayarkan. Mungkin itu yang jadi pemicu kericuhan," kata Fajar.

Akibat kericuhan itu, kabarnya perusahaan mengancam akan mem-PHK pekerja.

Menanggapi hal itu, Fajar mengatakan tidak jadi persoalan selama mekanisme dijalankan perusahaan.

"Infonya begitu, ada ancaman mau di-PHK sepihak, bagi kita tidak masalah, selama perusahaan menjalankan mekanisme," kata Fajar. (yah)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved